Purbaya Persilakan Investor Asing Cabut dari Indonesia, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 18 Mei 2026
0 dilihat
Purbaya Persilakan Investor Asing Cabut dari Indonesia, Begini Penjelasannya
Isu investor asing hengkang dari Indonesia ramai dibahas setelah pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa disalahartikan publik. Foto: Instagram@menkeuri

" Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan investor asing meninggalkan Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Gelombang isu soal investor asing hengkang dari Indonesia memicu perhatian publik setelah nama Purbaya Yudhi Sadewa dikaitkan dengan pernyataan kontroversial terkait iklim investasi nasional.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah kabar yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan investor asing meninggalkan Indonesia apabila tidak cocok dengan kebijakan pemerintah.

Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan dikategorikan sebagai hoaks oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan.

Isu itu sebelumnya ramai beredar setelah muncul narasi mengenai respons pemerintah terhadap keluhan sejumlah investor asal China terkait kondisi investasi di Indonesia. Dalam kabar yang tersebar di media sosial, Purbaya disebut mempersilakan investor asing mencari negara lain apabila merasa tidak nyaman dengan kebijakan pemerintah Indonesia.

Kementerian Keuangan kemudian memberikan klarifikasi resmi terkait informasi tersebut. Dalam keterangannya, PPID Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan resmi dari Purbaya sebagaimana yang beredar luas di masyarakat.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Lemah, Prabowo Santai: Rakyat Desa Enggak Pakai Dolar Kok

"Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilahkan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia merupakan berita hoaks," tulis keterangan PPID Kementerian Keuangan, dikutip telisik.id, Senin (18/5/2026).

Kementerian juga meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dinilai dapat memicu kesalahpahaman di tengah situasi ekonomi yang sedang menjadi perhatian publik.

"Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya," lanjut keterangan tersebut.

Perbincangan mengenai isu tersebut bermula dari adanya surat yang berisi keluhan sejumlah pelaku usaha asing terkait berbagai kebijakan pemerintah Indonesia. Dalam surat itu, investor menyoroti sejumlah persoalan yang dianggap memengaruhi kenyamanan berusaha di Indonesia.

Beberapa poin yang disoroti antara lain kenaikan pajak dan royalti, pengetatan aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA, pengurangan kuota bijih nikel, hingga praktik penegakan hukum yang dinilai berlebihan dan berpotensi membuka ruang korupsi maupun pemerasan.

Terkait aturan DHE SDA, Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya memiliki pengecualian tertentu. Menurut dia, perusahaan yang tidak melakukan pinjaman di Indonesia dapat terbebas dari kewajiban aturan DHE SDA.

"Tapi nanti tentunya kita sesuaikan dengan kebutuhan kita kan kalau DHE SDA itu kemungkinan kita nggak apa-apa kalau nggak salah, kalau perusahaan nanti yang nggak pinjam uang di Indonesia terbebas tuh dari DHE SDA. Ada pengecualian seperti itu kan, udah baca belum? belum deh, udah keluar kan DHE, belum?" papar Purbaya kepada pewarta di Kementerian Keuangan, Selasa, 13 Mei 2026.

Baca Juga: Kemenkes Buka Peluang Kenaikan Tarif, Berikut Rincian Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Mei 2026

Purbaya juga menilai kebijakan tersebut seharusnya tidak menjadi persoalan besar bagi investor asal China karena adanya klausul pengecualian dalam aturan yang sudah diterbitkan pemerintah.

"Kayaknya ada pengecualian itu deh yang saya tahu itu jadi harusnya China nggak ada masalah terus apalagi? apalagi yang tinggi?" tambahnya.

Isu mengenai investasi asing belakangan menjadi perhatian setelah kondisi ekonomi global turut memengaruhi pergerakan modal dan aktivitas usaha di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pemerintah menegaskan tetap membuka ruang investasi serta memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan mempertimbangkan kepentingan nasional dan keberlangsungan dunia usaha. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga