Kontingen Israel Ditolak AWBG 2023, Ketua NOC: Olahraga Pisahkan dari Politik

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 06 April 2023
0 dilihat
Kontingen Israel Ditolak AWBG 2023, Ketua NOC: Olahraga Pisahkan dari Politik
Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), Raja Sapta Oktohari, berharap ada solusi soal kontingen Israel di AWBG 2023. Foto: Repro Kompas.com

" AWBG merupakan multi-event olahraga pantai dan air paling prestisius yang akan diikuti 1.500 atlet dan 1.400 oficial yang berasal lebih dari 100 negara "

JAKARTA, TELISIK.ID - Isu penolakan Israel dalam kompetisi ANOC World Beach Games (AWBG) 2023 yang bakal digelar di Tanah Air pada 5-12 Agustus 2023, santer berhembus.

Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), Raja Sapta Oktohari, berharap ada solusi soal kontingen Israel di AWBG 2023. ANOC World Beach Games bakal berlangsung di Bali ini mendapat sorotan.

Melansir Kompas.com, AWBG merupakan multi-event olahraga pantai dan air paling prestisius yang akan diikuti 1.500 atlet dan 1.400 oficial yang berasal lebih dari 100 negara. Ini juga jadi ajang olahraga pantai dan air terakbar dengan hadirnya perwakilan dari 205 NOC serta 36 Internasional Federation di seluruh dunia.

Pasalnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster pun kembali menolak kedatangan kontingen Israel. Seperti diketahui, politisi partai PDIP itu juga menolak Timnas Israel pada Piala Dunia U-20 2023 seperti dilansir dari Tribunews.com.

Baca Juga: Ramai Tolak Israel di Piala Dunia U-20, Pemerintah RI Buat Usulan ke FIFA

Oktohari menyayangkan munculnya polemik yang terjadi di olahraga Indonesia, khususnya di AWBG 2023. Ia berharap hal tersebut perlu disikapi secara dewasa karena menyangkut Indonesia terhadap dunia internasional dan juga terikat kontrak dengan ANOC.

“Saya prihatin dengan kemelut yang membelenggu olahraga Indonesia saat mendapatkan kepercayaan menjadi tuan rumah AWBG 2023,” ucap Okto.

Baca Juga: Sikap PDIP Indonesia Batal Ikut Piala Dunia U-20, Dulu Tolak Israel Kini Salahkan PSSI

Selain itu, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri, Retno L. P. Marsudi dan diundangkan pada tanggal 14 Februari 2019 . Dalam peraturan ini, BAB X merupakan bab yang mengatur tentang "Hal Khusus" terkait hubungan Indonesia dengan Israel.

Pada bagian B, Indonesia menegaskan, sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga