Koordinasi Polres Manggarai dan Polsek Reo, Buronan Curanmor Ditangkap

Berto Davids, telisik indonesia
Sabtu, 08 Mei 2021
0 dilihat
Koordinasi Polres Manggarai dan Polsek Reo, Buronan Curanmor Ditangkap
Anggota Polsek Reo berhasil tangkap satu buronan Curanmor di Sambi, Reok Barat. Foto: Ist.

" Penangkapan buronan itu memang hasil koordinasi kami dengan Polsek Reo sehingga pada Jumat (7/5/2021) Kapolsek Reo memimpin anggotanya untuk menangkap pelaku. Alhasil pelaku pun ditangkap. "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Seorang buronan kasus Curian Motor (Curanmor), Ej alias Efrem (19) akhirnya berhasil diringkus anggota Polsek Reo di kediamannya Kampung Sambi, Desa Sambi, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai pada Jumat (7/5/2021).

Ej alias Efrem merupakan salah satu pelaku yang selama ini masuk dalam DPO atas kasus Curanmor yang terjadi di Ruteng beberapa waktu lalu.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Subag Humas Ipda Made Budiarsa kepada wartawan menjelaskan bahwa buronan tersebut diringkus oleh anggota Polsek Reo berdasarkan koordinasi yang dilakukan Unit Jatanras Polres Manggarai dengan Kapolsek Reo, Ipda Agustian Sura Pratama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, pihak Jatanras berhasil mengidentifikasi keberadaan Ej alias Efrem sehingga pada kesempatan itu Jatanras pun langsung berkoordinasi dengan Polsek terdekat, yakni Polsek Reo untuk menangkap Ej alias Efrem.

Baca juga: Jatuh dari Pohon Enau, Warga Muna Meninggal

"Penangkapan buronan itu memang hasil koordinasi kami dengan Polsek Reo sehingga pada Jumat (7/5/2021) Kapolsek Reo memimpin anggotanya untuk menangkap pelaku. Alhasil pelaku pun ditangkap," kata Made, Jumat (7/5/2021) malam.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Unit Jatanras Polres Manggarai, NTT sudah berhasil meringkus tiga orang dalam kasus Pencurian Motor (Curanmor) yang terjadi pada 11 April 2021 lalu.

Tiga orang yang berhasil diringkus polisi itu merupakan pelaku dan penadah.

Mereka diringkus di tempat yang berbeda-beda. Pelaku diringkus polisi di Toko Nugi Indah Ruteng. Sedangkan dua orang penadah diringkus polisi di Desa Golo Rua, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat.

Kasus Curanmor itu terjadi saat dua orang pelaku mendatangi kos korban, Maksimilianus Safio Rekas (19) pada tanggal 11 April 2021 lalu.

Saat mendatangi kos tersebut pelaku menggunakan alat bantu berupa satu unit sepeda motor Revo warna pink. Alat bantu itu diduga digunakan untuk memperlancar aksi nekat pelaku untuk mencuri motor.

Sepeda motor yang dicuri itu bermerek Yamaha Jupiter MX.

Baca juga: Viral, Pria Masuk ke Masjid Tampar Imam yang Sedang Pimpin Salat Subuh

Setelah berhasil mencuri motor, dua pelaku menjual motor itu ke penadah bernama Feri dengan harga yang sangat murah, yakni Rp 300.000. Tak hanya itu satu unit HP Oppo juga dicuri dan dijual oleh pelaku ke penadah Feri.

Penadah Feri kemudian menjual lagi motor yang dibelinya itu kepada seorang penadah lain bernama Ari dengan harga Rp 3.000.000.

Dari hasil pengembangan laporan korban, Maksimilianus Safio Rekas kepada Unit Jatanras Polres Manggarai akhirnya para pelaku dan penadah berhasil diringkus pada Selasa (4/4/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.

Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil diringkus polisi pada hari yang sama di waktu berbeda, yakni pada pukul 20.00 Wita.

Dua penadah dan satu pelaku sudah diringkus. Tinggal satu pelaku lagi yang masih DPO.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi pada kesempatan itu, yakni sepeda motor Jupiter MX milik korban, satu unit HP Samsung dan satu unit Sepeda Motor Revo warna pink yang diduga dipakai sebagai alat bantu aksi Curanmor itu. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga