Korpus BEM se-Sultra Siap Laporkan Iwan Rompo Cs ke Bawaslu RI
Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 17 Oktober 2024
0 dilihat
Koordinator Pusat BEM se-Sulawesi Tenggara (Sultra), Ashabul Akram (tengah). Foto:Ist
" Koordinator Pusat (Korpus) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat menyayangkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra yang menghentikan laporan dugaan politik uang oleh salah satu calon Gubernur Sultra "
KENDARI, TELISIK.ID - Koordinator Pusat (Korpus) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat menyayangkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra yang menghentikan laporan dugaan politik uang oleh salah satu calon Gubernur Sultra.
Korpus BEM se-Sultra, Ashabul Akram, menyatakan keheranannya terhadap sikap Bawaslu Sultra yang tidak menindaklanjuti dugaan politik uang yang sudah dilaporkannya.
“Kami kecewa dengan keputusan Bawaslu yang menghentikan laporan kami, padahal kami sudah menyiapkan sejumlah bukti mengenai keterlibatan salah satu paslon nomor urut 2 yang mengumpulkan kepala desa di vilanya,” ungkap Ashabul, Kamis (17/10/2024).
Baca Juga: Debat Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 di Baubau Dijaga Ketat Ratusan Personel Gabungan
Ashabul juga mengingatkan bahwa jika Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tidak menindaklanjuti laporannya, mereka akan melaporkan Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, bersama komisioner lainnya ke Bawaslu RI.
“Kami tidak akan berhenti mengusut kasus ini. Jika Bawaslu Sultra memberhentikan laporan kami, maka kami siap melapor ke Bawaslu RI,” tegasnya.
Baca Juga: Jaksa Masuk Sekolah: Siswa SMAN 2 Kendari Diingatkan Dampak Media Sosial dan Narkotika
Sebelumnya, Bawaslu Sultra menggelar konferensi pers terkait proses penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh Korpus BEM se-Sulawesi Tenggara.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan tidak ditemukan pelanggaran dari salah satu paslon, sehingga kasus tersebut ditutup.
“Surat yang 002 sudah ditetapkan statusnya tidak memenuhi syarat formal dan material,” ujarnya. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS