Korupsi Dana BOS saat Pandemi Diancam Hukuman Mati
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 10 September 2020
0 dilihat
Ilustrasi Dana BOS. Foto: Fajarco.id
" Jadi tolong ini sekali lagi kita berikhtiar karena kita harus bertanggungjawab atas setiap satu rupiah dana BOS yang kita kelola. "
KENDARI, TELISIK.ID - Inspektorat Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Chatarina Muliana Girsang, mengingatkan seluruh pihak untuk tidak menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Chatarina, pelaku penyelewengan pada masa pandemi COVID-19 mendapatkan ancaman hukuman mati.
"Kalau misalkan anggaran 2020 pada masa COVID-19 ini digunakan untuk kepentingan pribadi dan menjadi kasus korupsi. Maka sesuai dengan Undang-Undang, ancamannya pada masa wabah bencana adalah ancaman mati," ungkapnya, Kamis (10/9/2020).
Chatarina berharap, ancaman itu dapat mengetuk hati kepala sekolah, guru, komite sekolah dan dinas agar mau bersinergi untuk mengamankan penggunaan dana BOS.
Baca juga: Diduga Peras Pelaku Narkoba, Lima Perwira Polisi Diperiksa Propam
Dia menegaskan, pemanfaatan dana BOS wajib dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya. Sebab, dana tersebut digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran.
"Jadi tolong ini sekali lagi kita berikhtiar karena kita harus bertanggungjawab atas setiap satu rupiah dana BOS yang kita kelola," tambahnya, dilansir dari Medcom.id.
Chatarina menambahkan, peran masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan dana BOS sangat penting. Dirinya juga meminta warga pendidikan untuk tidak melakukan penyelewengan yang berujung pada perkara hukum.
Sebelumnya Chatarina juga membeberkan beberapa modus penyelewengan dana BOS yang kerap dilakukan oleh beberapa oknum pendidikan, baik di sekolah maupun dinas pendidikan.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin