Korupsi Dana Remunerasi, Oknum Polisi Ini Dipecat dan Dipenjara 3 Tahun

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 31 Desember 2021
0 dilihat
Korupsi Dana Remunerasi, Oknum Polisi Ini Dipecat dan Dipenjara 3 Tahun
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Reza Fahlefy

" Karena melakukan korupsi, Bripka AHS telah di-PTDH oleh Kapolda Sumut "

MEDAN, TELISIK.ID - Oknum anggota Polri yang berdinas di Mapolda Sumut, tepatnya Polres Nias Selatan, dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan korupsi.

Selain dipecat, Bintara Polri yang diketahui berinisial Bripka AHS ini juga dihukum dengan kurungan penjara kurang lebih selama tiga tahun.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui itu ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (31/12/2021).

"Iya, yang bersangkutan telah di-PTDH oleh Bapak Kapolda Sumut karena yang bersangkutan (Bripka) AHS melakukan korupsi. Di-PTDH Rabu (22/12/2021) malam," kata Hadi.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Baru Kasus Koltim, Ali Fikri: Tersangka Segera Diumumkan Usai Ditangkap

Jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan adalah Kepala Urusan Keuangan di Polres Nias Selatan, sebanyak Rp 201.633.450..

"Jadi uang yang dikorupsinya itu merupakan uang tunjangan kerja atau remunerasi anggota Polri yang berdinas di Mapolres Nias Selatan. Memang kasus korupsi itu terjadi di tahun 2014. Namun surat keputusannya keluar setelah yang bersangkutan menjalani kurungan penjara, tepatnya di Desember 2021 dan langsung di-PTDH," tegasnya.

Baca Juga: Hado Hasina Divonis Bebas Pengadilan Tipikor, Kejati Bakal Kasasi

Akibat dari perbuatan Bripka AHS, ratusan polisi tidak mendapatkan haknya. Selanjutnya, pimpinan Polda Sumut mengambil tindakan tegas.

"Tidak ada toleransi bagi polisi yang nakal, pesan Bapak Kapolda Sumut, akan diberikan tindakan tegas," tambahnya.

Informasi yang didapat awak media, Bripka AHS melakukan korupsi karena tergiur bermain saham valuta asing di Jakarta dan terlilit utang. Bahkan dia juga sempat menjadi buronan.

"Iya benar, Bripka AHS telah menjalani hukuman pidana atau kurungan badan. Dia dipersangkakan melanggar Undang-Undang Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga