BNN Bakar 69 Kg Narkoba Jenis Sabu dari 5 Orang Tersangka

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 22 Juli 2022
0 dilihat
BNN Bakar 69 Kg Narkoba Jenis Sabu dari 5 Orang Tersangka
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan menunjukkan narkoba jenis sabu sabu yang akan dimusnahkan, Kamis 21 Juli 2022. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" BNNP Sumatera Utara memusnahkan 69 Kg narkoba jenis sabu sabu dan 59 ribu butir pil ekstasi "

MEDAN, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan 69 Kg narkoba jenis sabu sabu dan 59 ribu butir pil ekstasi, Kamis (21/7/2022).

Jumlah narkoba itu terdiri dari dua kasus, untuk yang pertama ada dua orang tersangka. Mereka adalah S (44) dan RS (40), ditangkap di kawasan Kota Tanjung Balai.

"Iya, kedua lelaki ini diamankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Saat ditangkap, keduanya membawa narkoba jenis sabu sabu seberat 29.000 gram (29 Kg) dan pil ekstasi sebanyak 59.000 butir," ucap Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjend Pol Tiga Habinsaran Panjaitan.

Untuk kasus yang kedua, tim anti narkoba ini menangkap 3 orang pemuda. Di antaranya HH (36), AS (36) dan A (41), mereka diamankan di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: 2 Bulan Digarap, Kejari Muna Tetapkan Mantan Pj Kades Marobo dan Kontraktor Tersangka

"Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40.000 gram (40 Kg) kami amankan dari tiga pelaku ini. Sampai saat ini kami masih memburu pemasok narkoba dari para pelaku tindak pidana narkotika ini. Narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar pakai mesin incenerator," tambahnya.

Menurut Toga Habinsaran Panjaitan, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan jo pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara.

Baca Juga: Laut Kaombo di Wabula, Warisan Kesultanan Buton yang Masih Dilestarikan

"Anak bangsa yang terselamatkan dari pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 552 ribu orang dan 177.159 orang untuk jenis ekstasi," terangnya.

Sedangkan salah seorang pelaku berinisial HH ketika diinterogasi pihak BNN Provinsi Sumatera Utara mengaku mendapatkan upah jika narkoba jenis sabu sabu itu bisa sampai kepada penerimanya.

"Jadi, saya hanya ikut ikutan mengantar narkoba ini sampai ditujuan. Setelah barang sampai, barulah mendapatkan uang. Tapi, sebelum barang sampai kepada tujuannya, kami ditangkap," ungkapnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Musdar

Baca Juga