KPK Amankan Senjata Api dan Uang Tunai Puluhan Miliar di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 29 September 2023
0 dilihat
KPK Amankan Senjata Api dan Uang Tunai Puluhan Miliar di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo
Tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/9/2023). Foto: Tangkapan layar youtube INews

" Penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan sejak Kamis, (28/9/2023) masih berlangsung hingga Jumat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan sejak Kamis, (28/9/2023) masih berlangsung hingga Jumat, (29/9/2023) siang.

Hasil penggeledahan oleh tim KPK menemukan senjata api (senpi) dan sejumlah uang tunai. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait senpi itu.

“Tadi bertanya apakah betul ada senpi? Kami ingin menjelaskan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah DKI Jakarta,” ungkap Ali saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Namun, Ali enggan membeberkan jumlah senpi yang ditemukan di rumah Syahrul, termasuk legalitas kepemilikannya. Ali beralasan, KPK hanya menganalisis sejumlah barang atau benda yang diduga terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca Juga: PDIP Lebih Tertarik Khofifah Ketimbang Gibran Dampingi Ganjar

“Nanti, berapa jumlahnya, apakah ada intinya dan lain-lain tentu itu di luar kewenangan dari KPK,” kata Ali yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK.

Selain senpi, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai pecahan asing dan rupiah senilai puluhan miliar saat penggeledahan di rumah dinas Syahrul. Ali membenarkan, tim penyelidik membawa alat atau mesin penghitung uang saat penggeledahan.

Mesin itu dibawa untuk menghitung secara akurat uang yang diamankan. Tim KPK juga mengamankan dokumen transaksi uang, pembelian aset, hingga barang bukti elektronik.

“Berikutnya tim akan melakukan analisis untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang kami lakukan penyelesaiannya dalam proses penyidikan ini,” jelas Ali.

Tidak hanya rumah dinas, KPK juga menggeledah kantor Syahrul di Kementerian Pertanian di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat siang. Sasaran penggeledehan adalah Gedung A kantor Kementerian Pertanian. Gedung tersebut diketahui terdapat ruang kerja Syahrul dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Wartawan yang ingin meliput tidak diperbolehkan masuk oleh sejumlah aparat kepolisian bersenjata laras panjang. Mereka berjaga di pintu masuk Gedung A.

KPK juga sedang menganalisis keterangan 49 pejabat di Kementan, termasuk Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian. Penyidik KPK masih mengusut tiga klaster dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, permintaan keterangan kepada Syahrul Yasin Limpo terkait klaster korupsi yang pertama. Namun demikian, sampai saat ini KPK belum mau mengungkap penyidikan terkait dugaan korupsi di Kementan.

Saat penggeledahan di rumah dinasnya yang dilakukan oleh KPK, Syahrul dikabarkan masih berada di Roma, Italia, menghadiri acara forum pangan sedunia. Yakni Global Conference on Sustainable Livestock Transformation yang diadakan oleh FAO (Food and Agriculture Organization/Organisasi Pangan dan Pertanian).

Dalam kasus di Kementan ini, Ali mengatakan terkait pemerasan. Dia menyebut sudah ada yang mengarah pada status tersangka. Ketika naik proses penyidik, Ali pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun, dia mengatakan identitas tersangka akan disampaikan ketika penyidikan telah cukup bukti.

“Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya,” urai Ali.

Pasal yang digunakan KPK dalam kasus ini adalah Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi. Yakni, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

KPK meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan. KPK mengatakan sudah menemukan alat bukti permulaan untuk naik ke proses penyidikan.

“Awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan, dan berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan,” ungkap Ali terkait upaya penggeledahan di rumah dinas Syahrul.

Penanganan kasus di Kementan yang bertepatan dengan tahapan Pemilu 2024 menimbulkan tudingan unsur politis. Ali pun menyadari semua yang dikerjakan KPK akan selalu dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan.

“Tapi kami ingin tegaskan dan pada waktunya akan dibuka secara terang ya apa yang menjadi alat buktinya. Kami pastikan bahwa ini adalah murni proses penegakan hukum, terlebih jauh-jauh hari kami sudah melakukan proses penyelidikan, bahkan menerima laporan masyarakat juga tahun yang lalu,” ujar Ali.

Baca Juga: Apindo Nilai Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Putus Monopoli Dagang Media Sosial

Ali kemudian mengungkap para politisi yang pernah dijerat dan dijadikan tersangka korupsi oleh KPK. Dalam catatan KPK, terdapat 250 anggota DPRD, 133 bupati dan wali kota, 18 gubernur, serta 83 anggota DPR dan 12 menteri yang ditetapkan tersangka sejak KPK berdiri.

“Ini proses penegakan yang kami lakukan adalah proses yang juga pernah kami lakukan, gitu ya. Sehingga ingin kami tegaskan sekali lagi, sama sekali tidak tepat kalau proses penegakan hukum yang kami lakukan ini dikaitkan dengan proses politik,” kata Ali.

Menanggapi kemungkinan Syahrul yang juga merupakan kader Partai Nasdem akan ditetapkan sebagai tersangka, pihak Nasdem menegaskan masih menunggu informasi resmi dari KPK. “Kita tunggu informasi resmi dari KPK dahulu bahwa Mentan TSK (tersangka),” ujar Bendahara Umum (Bendum) Nasdem, Ahmad Sahroni, kepada wartawan.

Ketika didesak terkait sikap Nasdem jika dilakukan pergantian posisi Mentan di kabinet, Sahroni enggan menjelaskan lebih jauh. Dia mengaku tak membaca ada skenario apa pun di balik proses penyidikan KPK yang menyeret Syahrul. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga