Ibu Rumah Tangga di Konsel Diperkosa Lalu Dibunuh

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Selasa, 10 November 2020
0 dilihat
Ibu Rumah Tangga di Konsel Diperkosa Lalu Dibunuh
Proses evakuasi korban pemerkosaan dan pembunuhan di Konsel. Foto: Ist.

" Tidak ada yang melihat kejadian tersebut. Namun, berbekal pengalaman sebagai penyidik, kasus pembunuhan yang terjadi dua hari lalu tersebut berhasil diungkap. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial L (43) di Desa Sanggula, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada 8 November lalu, berhasil ditangkap polisi.

Diketahui, pelaku bernama AM (22), warga Desa Welelai, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pembunuhan berhasil terungkap setelah 12 saksi diintrogasi oleh pihak kepolisian.

"Tidak ada yang melihat kejadian tersebut. Namun, berbekal pengalaman sebagai penyidik, kasus pembunuhan yang terjadi dua hari lalu tersebut berhasil diungkap," kata Erwin, Selasa (10/11/2020).

Erwin menjelaskan, hasil keterangan pelaku, saat radio atau pengeras suara masjid berbunyi, pelaku bersama teman-temannya menghentikan konsumsi minuman keras.

Pelaku kembali ke tempat tinggalnya yang berjarak sekira 150 meter sambil mengupas mangga menggunakan pisau.

"Saat tiba di kios depan rumah tempat tinggalnya, pelaku melihat korban berdiri di seberang jalan dan korban menegurnya," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Penikaman di Raha Babak Belur dan Diancam 15 Tahun Penjara

Namun, pelaku yang masih dalam pengaruh alkohol menghampiri korban dan memegang tangan kanan korban.

Korban sempat menepis perbuatan pelaku, namun spontan pelaku mengipaskan lengan kirinya dan mengenai pipi kanan korban.

"Korban langsung tumbang, dan korban mengalami luka robek dari bibir sampai telinga," ujarnya.

Karena panik, lanjutnya, pelaku turun ke drainase dan menarik korban. Pelaku kemudian membuka pakaian korban dan melakukan pemerkosaan kepada korban yang telah bersimbah darah.

"Sambil melakukan aksi pemerkosaan, pelaku kemudian menggorok leher korban," lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana  pemerkosaan sebagaimana pasal 338 KUHP dan pasal 285 KUHP. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga