KPK Bagi-bagi Hasil Rampasan Koruptor, KPU Dapat Satu Unit Rumah

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 09 November 2021
0 dilihat
KPK Bagi-bagi Hasil Rampasan Koruptor, KPU Dapat Satu Unit Rumah
Ketua KPU Ilham Saputra di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto : Repro kompas.com

" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hibah hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hibah hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, lembaganya mendapatkan satu rumah di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"(Dapat) aset satu rumah di Cempaka putih," ujar Ilham Saputra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Ilham mengaku, ingin mendiskusikan penerimaan aset itu kepada rekan-rekannya di KPU. Dia berencana, aset unit rumah itu akan dibangun museum sejarah Pemilu di Indonesia.

“Rencana kita belum tahu ya, ini bisa pengarsipan, bisa juga museum Pemilu, karena kita belum punya museum Pemilu,” katanya.

KPU pun berterima kasih atas hibah yang diberikan lembaga antirasuah itu.

Ilham menilai, pemberian rumah untuk KPU sangat penting karena lembaganya yang memang memerlukan tambahan gedung untuk memaksimalkan kerja-kerja pemilu.

Baca Juga: Ternyata Harga Tes PCR Bisa Hanya Rp 10.000?

"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK karena kantor KPU sudah cukup padat, kita perlu beberapa gedung lain untuk jadi kantor agar pekerjaan kita lebih maksimal," tutur Ilham.

Sebelumnya, KPK menghibahkan barang rampasan tindak pidana korupsi kepada lima instansi, pada Selasa (9/11/2021) siang tadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hibah barang rampasan korupsi dilakukan KPK dalam rangka optimalisasi dan pemanfaatan asset recovery.

"Barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi dimanfaatkan agar lebih optimal. KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi," kata Ali kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Antisipasi Vaksin Kedaluwarsa, Pemerintah Diminta Siapkan Skema Pengadaan Vaksinasi Anak

“Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 miliar,” lanjutnya.

Kelima instansi itu antara lain, Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga