KPK Desak Raffi Ahmad Segera Lapor Harta Kekayaan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 14 November 2024
0 dilihat
KPK desak Raffi Ahmad segera laporkan LHKPN sebelum tenggat. Foto: Repro gardaindonesia.id
" Setelah resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad kini menjadi sorotan terkait laporan harta kekayaan "
JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad kini menjadi sorotan terkait laporan harta kekayaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Raffi untuk segera memenuhi kewajibannya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Raffi dilantik pada 22 Oktober lalu oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih, dan KPK menegaskan tenggat waktu yang berlaku.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengingatkan bahwa Raffi Ahmad, bersama para pejabat baru lainnya, memiliki batas waktu maksimal tiga bulan untuk melaporkan LHKPN.
"Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi," ujar Pahala, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga: PT PELNI Lengkapi MES di Seluruh Kapal Penumpang Persiapan Nataru 2025
Pahala menambahkan bahwa setidaknya terdapat 10 pejabat baru di Kabinet Merah Putih yang telah berkomunikasi dengan KPK mengenai tata cara pelaporan harta kekayaan mereka. Meski demikian, ia enggan menyebutkan secara rinci siapa saja pejabat yang telah berkoordinasi dengan KPK terkait hal ini.
"Masih kita imbau. Lebih cepat lebih baik. Komunikasi sudah ada sekitar 10 orang sudah bertanya-tanya, sekali lagi kita siap membantu," ungkap Pahala.
Menurutnya, KPK siap memberikan bantuan, termasuk mengirimkan tim untuk membantu pengisian laporan, terutama bagi pejabat yang belum pernah melaporkan sebelumnya.
"Kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin enggak apa-apa juga terutama (untuk) yang belum pernah (melapor)," kata Pahala lebih lanjut.
Baca Juga: Mata Pelajaran Coding dan AI Diwajibkan Mulai Kelas 4 SD
Pahala berharap para pejabat baru dalam pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dapat segera melaporkan harta kekayaan mereka sebelum batas waktu tiga bulan berakhir.
Hal ini penting, menurut Pahala, agar publik bisa melihat transparansi dan integritas para pejabat baru yang telah dilantik.
"Supaya enak juga di kita kan kelihatan transparansinya," tandasnya.
Menurut KPK, LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi dan memastikan pejabat negara bertanggung jawab atas kekayaannya sebelum dan selama masa jabatannya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS