Polisi Diduga Pukul Saksi, Netizen: Pelaku Harus Dipecat

Ones Lawolo, telisik indonesia
Minggu, 12 Juli 2020
0 dilihat
Polisi Diduga Pukul Saksi, Netizen: Pelaku Harus Dipecat
Sarpan yang merupakan saksi kasus pembunuhan. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Pecat para pelaku pak Kapolda, tindakan mereka bukan hanya mencoreng nama institusi Polri tapi melecehkan Kejujuran, keadilan dan kamanusiaan. "

MEDAN, TELISIK.ID - Aksi pemukulan Sarpan (57), yang merupakan saksi kasus pembunuhan Dodi Somanto (41), yang tewas dengan kondisi mengenaskan setelah bagian dadanya dicangkul oleh Anzar, netizen meminta Kapolri pecat oknum Polisi yang diduga pelakunya.

Tidak hanya itu, di jejaring sosial Facebook, warganet juga meminta Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Martua Sormin agar segera memecat oknum Polisi yang diduga terlibat penganiyaan saksi pembunuhan tersebut.

Hal itu disampaikan pemilik akun Facebook Iman Juang di group Turia Ono Niha. Dia meminta Kapolda Sumut agar memecat para pelaku, karena dinilai mencoreng nama institusi Polri.

"Pecat para pelaku pak Kapolda, tindakan mereka bukan hanya mencoreng nama institusi Polri tapi melecehkan Kejujuran, keadilan dan kamanusiaan," tulis Iman Juang mengomentari postingan berita di group Turia Ono Niha, pada Jumat (10/7/2020).

Selain itu, pemilik akun Facebook Holan Hodo Cintaki, mengomentari berita Telisik.id di group Facebook Polda Sumatera Utara. Dia meminta pelaku pemukul saksi yang mengalami trauma dengan muka bonyok agar dipecat.

"Kalau terlibat Polisi pelakunya, Polisinya itu harus dipecat, Jangan hanya dicopot," terangnya dikolom komentar Facebook.

Adapun pemilik akun Facebook yang bernama Kaleng Kaleng. Dia mengecam keras pelaku pemukulan saksi yang viral itu di group  Forum Pengamat Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi diberita Telisik.id.

"Pelakunya diberhentikan secara tidak hormat, Itu baru betol, biar angota yang lain tidak berani main hakim sendiri, Itu hanyah saran rakyat," tulisnya.

Sementara pemilik akun Sahrul Acil memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara dalam tindakan pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan. Ditambahkanya, Saksi tersebut harus dilindungi Polisi.

Baca juga: Saksi Dianiaya Melapor ke Propam, Kapolsek Dicopot, 4 Perwira dan 5 Brigadir Diperiksa

"Trimakasi pak Kapolda, semestinya oknum Polisi berterimakasi karna sudah dimudahkan pekerjaannya, saksi itu semestinya dilindungi bukan dianiaya. Hilang lagi citra Kepolisian di mata masyarakat, bisa2 tidak ada orang yang mau jadi saksi nanti," tuturnya di kolom komentar berita Telisik.id di group Facebook Berita Indonesia.

Diketahui, pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Otniel Siahaan, adalah buntut dari kasus dugaan penganiayaan terhadap Sarpan (57), saksi kasus pembunuhan.

Dalam penyelidikan kasus pembunuhan, Sarpan diduga mengalami penganiayaan saat ditahan selama lima hari di Polsek Percut Sei Tuan. Selain pencopotan Kapolsek, penyidik kasus ini juga diperiksa oleh Propam Polda Sumut.

"Benar sudah dicopot dari jabatannya. Penyidiknya juga ikut diperiksa yang masih ditangani bidang Propam. Ada empat orang berpangkat Perwira dan lima orang berpangkat Brigadir," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin kepada Telisik.id, Kamis (9/7/2020).

Katanya, petugas yang terlibat dalam dugaan pemukulan terhadap Sarpan yang merupakan saksi pembunuhan itu, bakal ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga