Kerugian Korupsi Dana BOS SMPN 1 Reok Dikembalikan ke Kas Negara

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 26 Januari 2022
0 dilihat
Kerugian Korupsi Dana BOS SMPN 1 Reok Dikembalikan ke Kas Negara
Kacabjari Manggarai di Reo, Riko Budiman saat menyerahkan uang pengganti kerugian negara di Bank NTT Cabang Reo. Foto: Kasi Pidum dan Pidsus

" Pengembalian kerugian negara itu dilakukan melalui Bank NTT Cabang Reo dengan total Rp 280,7 juta "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo resmi mengembalikan kerugian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Reok ke kas negara, Selasa (25/1/2022).

Pengembalian kerugian negara itu dilakukan melalui Bank NTT Cabang Reo dengan total pengembalian sebesar Rp 280.723.150 (dua ratus delapan puluh juta, tujuh ratus dua puluh tiga ribu, seratus lima puluh rupiah).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Manggarai di Reo, Riko Budiman menjelaskan, pengembalian kerugian negara tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana BOS SMPN 1 Reok.

Dijelaskannya, penyalahgunaan dana BOS itu terhitung sejak 2017, 2018, 2019 dan 2020. Jadi kerugian yang dikembalikan ke kas negara merupakan hasil korupsi selama empat tahun anggaran.

Lebih lanjut mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sumba Timur itu menjelaskan, dari hasil tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS SMPN 1 Reok masih ada pihak guru yang belum mengembalikan kerugian. Karena itu pihaknya akan terus berupaya menyelamatkan uang negara itu.

"Masih ada yang belum kembalikan. Nanti saya akan bersurat lagi kesana," tegas Riko dihubungi Selasa malam (25/1/2022).

Sementara itu Kepala Sub Seksi Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Manggarai di Reo, Agung Yunus Andianto mengatakan bahwa dalam putusan Pengadilan Tipikor di Kupang atas kasus korupsi dana BOS SMPN 1 Reok, terdakwa Kepsek inisial HN dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 25.973.000 (dua puluh lima juta, sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

Sedangkan Bendahara inisial MA juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 253.531.419 (dua ratus lima puluh tiga juta, lima ratus tiga puluh satu ribu, empat ratus sembilan belas rupiah).

"Semua kerugian itu akan dikembalikan ke kas negara melalui Bank NTT nantinya," ujar Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepsek berinisial HN (59) dan Bendahara berinisial MA (43) di SMPN 1 Reok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana BOS tahun 2017 sampai 2020.

Penetapan kedua tersangka itu berlangsung di Kantor Kejari Manggarai hari Kamis (1/7/2021) lalu.

Sebelumnya, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo bersama Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Provinsi NTT, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) dan Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Manggarai.

Dua OPD tersebut digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejari Manggarai di Reo dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Ruteng.

Dari kegiatan penggeladahan itu, penyidik berhasil menemukan dan menyita dokumen pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 SMPN I Reok.

“Ada beberapa dokumen yang kami sita, di antaranya SK, SPJ, dokumen realisasi penggunaan Dana BOS dan dokumen-dokumen lainnya,” kata Kajari Manggarai, Bayu Sugiri, kepada awak media pasca penggeledahan.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Cabang Kejari Manggarai Reo telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing, HN (59) selaku Kepala Sekolah dan MA (43), Bendahara SMPN 1 Reo.

Lebih lanjut, Bayu menambahkan, jumlah kerugian negara akibat perbuatan HN dan MA senilai Rp 839 juta.

Hal ini, kata dia, berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada SMPN I Reok, senilai Rp 839.401.569.

Baca Juga: Geledah Paksa Kediaman Eks Bupati Langkat, Ini Ultimatum KPK

Ia juga mengatakan, jumlah dana yang diselewengkan mencapai 40 persen dari total pagu Rp 2,5 miliar, yakni Rp 839 juta lebih.

Ia juga memaparkan modus operandi yang dilakukan HN dan MA dalam pengelolaan dana BOS dari tahun 2017 hingga tahun 2020

“Modus operandi yang dilakukan HN dan MA yaitu melaksanakan kegiatan fiktif, uangnya dibagikan-bagikan kepada para guru dan pegawai, Mark up kegiatan, melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai, kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai,” jelasnya.

Setelah kegiatan penggeledahan dan pengumuman tersangka, penyidik akan memanggil para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Manggarai di Reo, Salesius Guntur menjelaskan, selama pengusutan kasus ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 43 saksi.

Baca Juga: Seorang Anak di Bawah Umur di NTT Dicabuli Pamannya Hingga Hamil

Di antaranya yaitu para guru dan pegawai SMPN 1 Reo, Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, dan para rekanan penyedia barang/jasa serta ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai.

Selain memeriksa 43 saksi, tim penyidik juga meneliti sejumlah dokumen seperti SPJ Pengelolaan BOS SMPN I Reok, tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020. (A)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga