Dua Pemuda di Kendari Ditangkap Edarkan Narkotika
Musdar, telisik indonesia
Jumat, 21 Februari 2020
0 dilihat
Dua tersangka (tangan terborgol) diamankan setelah diduga menjadi pengedar sabu. Foto: Musdar/Telisik
" Dari Informasi tersebut, Bidang Pemberantasan BNNP Sultra melakukan penyelidikan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Konawe dengan wilayah Kota Kendari. "
KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu.
Dua orang bejenis kelamin laki-laki tersebut berinisial H (39) dan IE (34). Mereka ditangkap dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 1008 gram.
Tersangka diamankan di jl. Supu Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, selasa (18/2/2020) pukul 06.45 Wita.
Baca Juga : Forum Puspa Bakal Preasure Penanganan Kekerasan Seksual di Butur
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, menceritakan kronologi penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa, akan ada orang yang akan membawa narkotika dari Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kota Kendari.
"Dari Informasi tersebut, Bidang Pemberantasan BNNP Sultra melakukan penyelidikan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Konawe dengan wilayah Kota Kendari," ungkapnya, Jumat (21/2/2020).
Hingga pada hari Selasa (18/2/ 2020), lanjut Ghiri Wijaya, petugas bidang pemberantasan BNNP Sultra melihat penumpang mobil dari Kolaka sesuai dengan ciri-ciri yang diketahui melintas di wilayah perbatasan. Kemudian tim bergerak cepat mengikuti mobil penumpang tersebut masuk Wilayah Kota Kendari sampai ke alamat tujuan target.
"Ketika penumpang yang dicurigai tersebut turun dari mobil, petugas langsung mengamankan bersama barang buktinya," tambahnya.
Baca Juga : HMI Nilai Kasus Sadli Bentuk Pelanggaran HAM
Selain barang bukti narkotika, BNNP berhasil mengamankan 1 buah tas ransel merk Zepatos, 1 buah kantong plastik merk Markina, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 lembar pembungkus alumunium foild warna gold, 1 buah handphone lipat warna hitam merk strawberry milik tersangka H dan 1 buah handphone warna putih merk samsung duos.
Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang natkotika.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Baca Juga : Pria di Bombana Tega Cabuli Anak Tirinya
Reporter: Musdar
Editor: Sumarlin