KPK Limpahkan Berkas Eks Dirut PT Pelindo II ke Pengadilan
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 03 Agustus 2021
0 dilihat
Mantan Dirut PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK. Foto: Ist.
" KPK melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "
JAKARTA, TELISIK.ID – KPK melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Diketahui, RJ Lino terlibat dalam perkara korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.
"Hari ini, Selasa (3/8/2021), Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (3/8/2021).
Dengan perlimpahan berkas ini, penahanan RJ Lino sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ali juga mengatakan, selama proses persidangan, RJ Lino masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Tersandung Kasus Ijazah Palsu, MA Vonis Kepala Desa di Kolut 1 Tahun Penjara
Baca juga: Heboh Sumbangan Rp 2 Triliun, Hariyanti Tio Juga Terlapor di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penipuan
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga merugikan keuangan negara dari segi pemeliharaan tiga QCC asal PT HuaDong Heavy Machinery (HDHM).
Kerugian negara akibat pemeliharaan tiga QCC itu mencapai 22.828 dolar AS atau setara Rp329.065.620 (kurs dolar AS ke rupiah saat ini).
Sementara itu, KPK belum mendapatkan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan atau pengiriman tiga QCC tersebut.
Sebab, HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) atau perusahaan yang memproduksi QCC itu, tak memberi data harga riil.
Atas perbuatannya RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha