Tersandung Kasus Ijazah Palsu, MA Vonis Kepala Desa di Kolut 1 Tahun Penjara
Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 03 Agustus 2021
0 dilihat
Kepala Kejari Kolaka Utara, Teguh Imanto, SH., M.Hum. Foto: Muh. Risal/Telisik
" Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Kepala Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Dakirwan bin Dulla. "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Kepala Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Dakirwan bin Dulla.
Selain hukuman penjara, Kades tersebut juga didenda sebesar Rp 50 juta atas penggunaan ijazah palsu pada pemilihan kepala desa tahun 2019 lalu.
Putusan tersebut keluar setelah Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut mengajukan kasasi usai Kepala Desa Patikala divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, pada 10 Agustus 2020 lalu.
Menurut Kepala Kajari Kolut, Teguh Imanto, SH.,M.Hum, berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1484 K/Pit.Sus/2021 tanggal 6 Juli 2021. Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lasusua Nomor 54 dan seterusnya, tanggal 10 Agustus 2020.
"Terdakwa Dakirwan bin Dulla dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menggunakan ijazah yang terbukti palsu dan menjatuhkan kepada yang bersangkutan dengan pidana selama satu tahun serta denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda ini tidak dibayar, sebagai pidana penggantinya pidana kurungan selama 6 bulan," kata Kajari Kolut dalam keterangan persnya, Selasa (3/8/2021).
Selanjutnya, barang bukti ijazah palsu tetap dalam perkara. Buku nomor induk wajib belajar itu dikembalikan kepada saksi Mariono dan membebankan kepada terdakwa dengan biaya perkara.
Baca juga: Heboh Sumbangan Rp 2 Triliun, Hariyanti Tio Juga Terlapor di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penipuan
Baca juga: Cemarkan Nama Baik, Demokrat Jatim Polisikan Akun FB Arie Setiadi
Atas putusan MA tersebut, Kajari Kolut menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kolut, khususnya warga Desa Patikala yang secara dewasa, tertib, bisa mengikuti proses hukum secara bijak tanpa adanya aksi-aksi anarkis.
"Saya juga menyampaikan terimakasih kepada jaksa-jaksa saya. Jaksa Penuntut Umum yang telah bekerja keras membuktikan perkara ini sampai ke MA. Saya bersyukur karena telah memenuhi janji saya kepada masyarakat Patikala seperti yang dulu saya sampaikan kepada mereka, bahwa saya akan bekerja keras untuk pembuktian perkara ini," tukasnya.
Untuk selanjutnya, kata Teguh Imanto, pihaknya akan menyesuaikan administrasi dari perkara tersebut karena perkaranya baru saja tiba.
"Kami tidak bisa menjanjikan berapa hari penyesuaian administrasinya, yang jelas kami akan segera selesaikan dan merapikan, setelah itu kami eksekusi," bebernya.
Teguh Imanto menegaskan, putusan MA adalah putusan akhir dan kewajiban penuntut umum segera melakukan eksekusi.
"Terlepas dari adanya upaya hukum lain yang akan ditempuh terdakwa seperti PK, maka upaya hukum tersebut tidak menghalangi pihak kejaksaan untuk melakukan eksekusi," tutupnya. (C)
Reporter: Muh. Risal
Editor: Fitrah Nugraha