KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Kepala Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Dakirwan bin Dulla.
Selain hukuman penjara, Kades tersebut juga didenda sebesar Rp 50 juta atas penggunaan ijazah palsu pada pemilihan kepala desa tahun 2019 lalu.
Putusan tersebut keluar setelah Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut mengajukan kasasi usai Kepala Desa Patikala divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, pada 10 Agustus 2020 lalu.
Menurut Kepala Kajari Kolut, Teguh Imanto, SH.,M.Hum, berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1484 K/Pit.Sus/2021 tanggal 6 Juli 2021. Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lasusua Nomor 54 dan seterusnya, tanggal 10 Agustus 2020.
"Terdakwa Dakirwan bin Dulla dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menggunakan ijazah yang terbukti palsu dan menjatuhkan kepada yang bersangkutan dengan pidana selama satu tahun serta denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda ini tidak dibayar, sebagai pidana penggantinya pidana kurungan selama 6 bulan," kata Kajari Kolut dalam keterangan persnya, Selasa (3/8/2021).
