KPK Warning KPU Soal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 05 September 2024
0 dilihat
KPK Warning KPU Soal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa KPK telah memerintahkan struktural untuk segera berkoordinasi dengan KPU, terkait nama-nama calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Repro RRI

" KPK kembali memberikan perhatian khusus pada proses Pilkada 2024, terutama terkait dengan calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan perhatian khusus pada proses Pilkada 2024, terutama terkait dengan calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Melalui surat yang akan segera dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPK berupaya memastikan bahwa informasi mengenai calon kepala daerah tersebut dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak KPU.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pimpinan KPK telah memerintahkan struktural terkait untuk segera berkoordinasi dengan KPU, terkait nama-nama calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari pimpinan informasi-nya sudah memerintahkan struktural terkait untuk berkoordinasi dengan KPU terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Tessa di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis (5/9/2024).

Meskipun demikian, Tessa belum dapat memberikan kepastian kapan tepatnya surat tersebut akan dikirimkan ke KPU. Saat ini, KPK masih dalam proses penyusunan surat yang nantinya akan disampaikan kepada KPU. Menurutnya, penyusunan surat tersebut memerlukan waktu agar dapat disusun dengan cermat dan tepat.

Baca Juga: Daftar Nama 236 Calon Pimpinan KPK Lolos Seleksi

Tessa juga menegaskan bahwa KPK hanya bertindak sebagai penyampai informasi, sementara keputusan bagaimana KPU akan menindaklanjuti informasi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang KPU.

“Nanti tinggal tergantung KPU atas informasi tersebut bagaimana mereka akan mengambil sikap,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tessa menolak memberikan rincian lebih lanjut terkait siapa saja calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini sesuai dengan kebijakan KPK yang hanya akan mengumumkan identitas tersangka setelah proses penahanan dilakukan.

“Saya tidak bisa memberikan informasi lebih dalam, karena berdasarkan kebijakan saat ini untuk nama tersangka baru bisa diumumkan saat penahanan,” tegas Tessa.

Penyidikan terhadap dugaan korupsi calon kepala daerah akan terus berjalan paralel dengan proses penyelenggaraan Pilkada, tanpa mengganggu jalannya pemilihan. KPK berupaya memastikan bahwa penyidikan kasus-kasus tersebut tidak dimanfaatkan sebagai alat politik untuk menyerang lawan dalam kontestasi Pilkada.

Tessa Mahardhika kembali menegaskan komitmen KPK dalam menangani perkara korupsi tanpa menimbulkan gangguan bagi proses Pilkada.

“KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut,” jelas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Tessa, penyidikan terhadap calon kepala daerah yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi akan berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPK. Hal ini termasuk terhadap calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses Pilkada 2024.

“Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Sementara itu, KPK juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang mereka lakukan tidak akan ditunda selama proses Pilkada berlangsung. Hal ini berbeda dengan sikap yang diambil oleh Kejaksaan Agung, yang memutuskan untuk menunda proses hukum calon kepala daerah selama Pilkada berlangsung.

Baca Juga: Tak Setor Uang Bulanan, Aliran Air Kamar Mandi Tahanan KPK Diputus

Kejagung beralasan bahwa penundaan ini bertujuan untuk menjaga objektivitas dan menghindari penyalahgunaan proses hukum sebagai alat kampanye hitam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk mencegah terjadinya black campaign selama Pilkada.

“Supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam), supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” jelas Harli di Jakarta, Senin (2/9/2024).

Harli juga menegaskan bahwa penundaan proses hukum ini tidak berarti melindungi calon kepala daerah dari tindak pidana yang mereka lakukan. Setelah Pilkada selesai, Kejagung akan melanjutkan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang bermasalah.

“Setelah itu (Pilkada 2024), tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan,” tegasnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga