KPK Tetapkan Kepala Seksi KSOP Baubau Tersangka Korupsi, HR Belum Diberhentikan

Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 29 Oktober 2024
0 dilihat
KPK Tetapkan Kepala Seksi KSOP Baubau Tersangka Korupsi, HR Belum Diberhentikan
HR, Kepala Seksi di KSOP Baubau ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015-2016. Foto: Elfinasari/Telisik

" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengerukan alur pelayaran di beberapa pelabuhan di Indonesia "

BAUBAU, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengerukan alur pelayaran di beberapa pelabuhan di Indonesia. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Seksi KSOP Baubau, berinisial HR.

KPK saat ini menyelidiki dugaan korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di beberapa pelabuhan, termasuk Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran (TA) 2015-2017, Pelabuhan Samarinda TA 2015-2016, Pelabuhan Benoa TA 2014-2016, dan Pelabuhan Pulang Pisau TA 2013 dan 2016.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengkonfirmasi bahwa dari sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan penyelenggara negara dan tiga lainnya berasal dari pihak swasta.

Baca Juga: Viral Ormas Geruduk Rumah Makan Padang Gegara Harga Lebih Murah

HR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam proyek pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Samarinda pada TA 2015-2016. Meskipun sudah berstatus tersangka, HR masih aktif bekerja di KSOP Baubau.

Saat ditemui di kantornya, HR menyatakan bahwa ia belum menerima informasi mengenai pemberhentiannya. “Saya masih beraktivitas dan belum ada informasi pemberhentian,” ujarnya, Selasa (29/10/2024).

HR mengungkapkan bahwa ia telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi di kantor BPKP Sulawesi Tenggara pada 3 Oktober 2024. Ia merasa terkejut saat menerima surat penetapan sebagai tersangka pada awal Juli 2024, mengingat sebelumnya ia hanya dipanggil sebagai saksi.

“Saya juga kaget tiba-tiba dapat surat penetapan sebagai tersangka. Teman-teman saya yang ASN pun kaget karena pemeriksaan sebelumnya saya sebagai saksi,” katanya.

HR mengaku belum memahami letak kesalahannya hingga ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, seluruh proses pengerjaan proyek telah dilakukan sesuai prosedur dan bahkan selesai lebih cepat dari waktu yang ditentukan.

“Pekerjaan saya sesuai prosedur, dimulai pada bulan Juni dan selesai pada bulan Oktober, padahal waktu pengerjaannya ditetapkan selama enam bulan,” kilahnya.

Baca Juga: DPRD dan APDESI Didesak Tuntaskan DTKS Kabupaten Muna Barat

HR menambahkan bahwa proyek pengerukan tersebut dilaksanakan pada tahun 2016 dengan nilai anggaran sekitar 70 miliar rupiah.

Proses pemeriksaan oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi baru dimulai pada tahun 2018, dan saat proyek tersebut berlangsung, HR masih berstatus sebagai staf di kantor pusat kepelabuhanan.

“Belum ada informasi mengenai kapan proses hukum ini akan dilanjutkan atau berapa jumlah kerugian negara dari proyek ini. Jadi, selama belum ada pemberhentian, kami tetap akan bekerja seperti biasa,” jelasnya. (C)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga