MUNA, TELISIK.ID - Peringatan bagi 222 guru yang baru saja dimutasi. Mereka harus aktif menjalankan tugas di sekolah. Bila tidak, tunjangan sertifikasi mereka bisa saja dicabut.
Untuk triwulan pertama (Januari-Maret), pada guru tersebut akan menerima haknya, karena data pokok pendidikan (Dapodik) masih terinput di sekolah lama. Namun, ketika sudah dipindahkan ke sekolah baru, maka mereka harus memvalidkan kembali data tunjangan profesinya.
"Itu syaratnya. Kalau tidak menjalankan tugas, maka datanya tidak valid, tunjangan sertifikasinya pun bisa dicabut," kata La Ode Sarmin, Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Dikbud Muna, Selasa (23/3/2021).
Penerima tunjangan profesi itu dilihat dari jam mengajar melalui Dapodik yang diinput sekolah masing-masing. Dari situ, akan dilakukan validasi yang meliputi, kesesuaian jumlah jam mengejar.