Tak Setor Uang Bulanan, Aliran Air Kamar Mandi Tahanan KPK Diputus
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 04 Agustus 2024
0 dilihat
Kelima tersangka saat menjalani sidang terkait pungli di Rutan KPK. Foto: Repro Tempo
" Para tahanan kasus dugaan korupsi mendapat ancaman dari Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK jika tidak memberikan uang bulanan "
JAKARTA, TELISIK. ID - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan bahwa para tahanan kasus dugaan korupsi mendapat ancaman dari Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK jika tidak memberikan uang bulanan.
Ancaman tersebut berupa masa isolasi yang diperpanjang hingga pengurangan waktu kunjungan, yang menciptakan situasi yang semakin sulit bagi para tahanan, seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Minggu (4/8/2024).
Demikian termuat dalam surat dakwaan terdakwa I Deden Rochendi, terdakwa II Hengki, terdakwa III Ristanta, terdakwa IV Eri Angga Permana, terdakwa V Sopian Hadi, terdakwa VI Achmad Fauzi, terdakwa VII Agung Nugroho, dan terdakwa VIII Ari Rahman Hakim, masing-masing sebagai Petugas Rutan KPK, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 1 Agustus. Pengungkapan ini menimbulkan keprihatinan besar mengenai perlakuan yang diterima oleh para tahanan.
Jaksa KPK Syahrul Anwar menyatakan bahwa jika tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkannya, Petugas Rutan KPK akan melakukan berbagai tindakan terhadap para tahanan. Tindakan tersebut antara lain memperpanjang masa isolasi bagi tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK, mengembalikan tahanan yang lama ke ruang isolasi, dan mengunci atau menggembok kamar sel tahanan dari luar.
Selain itu, suplai air ke kamar mandi tahanan akan dimatikan atau diperlambat dalam pengisian air galon. Waktu olahraga dan kunjungan tahanan juga akan dilarang atau dikurangi, dan para tahanan akan mendapat tambahan tugas jaga serta tugas piket kebersihan lebih banyak dari yang seharusnya. Semua tindakan ini dilakukan untuk menekan para tahanan agar memberikan uang bulanan.
Baca Juga: Kredit Macet Pinjol di Tanah Air Didominasi Gen Z
Jaksa juga mengungkapkan bahwa sistem ini dirancang sedemikian rupa untuk mengumpulkan uang dari tahanan. Deden dan Hengki menjadi otak tindak pidana ini. Dalam prosesnya, ditunjuk "Lurah" yang merupakan Petugas Rutan sekaligus koordinator untuk mengoordinasikan permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui tahanan yang ditunjuk dan disebut sebagai "Korting", bersumber dari kumparan.com.
Menurut jaksa, Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp 10 juta per bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulan, dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan.
Baca Juga: Melihat ke Belakang Dalil Hukuman Mati di Tanah Air, Begini Penerapannya Sebelum Eksekusi
Meskipun Deden Rochendi tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, ia tetap meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt Karutan yaitu sebesar Rp 10 juta per bulan. Selama periode tersebut, Deden, Hengki, dan kawan-kawan menerima uang dari para tahanan kasus korupsi sejumlah sekitar Rp 6.387.150.000.
Para tahanan yang dipaksa untuk memberikan uang antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas'ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
Atas perbuatannya, terdakwa I hingga terdakwa VIII didakwa melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Jaksa KPK mengungkap modus para terdakwa dalam melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS