KPK Warning Parpol Teliti Rekam Jejak Kader, Usai Eks Gubernur Nur Alam Gabung PSI
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 20 Juni 2026
0 dilihat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kiri) mengingatkan parpol berhati-hati merekrut kader usai Nur Alam bergabung PSI. Foto: Repro Detik
" KPK mengingatkan seluruh partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen kader "

JAKARTA, TELISIK.ID - Masuknya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Partai Solidaritas Indonesia memicu perhatian publik dan mendorong KPK mengingatkan partai politik agar lebih cermat menelusuri rekam jejak kader.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik. Imbauan tersebut disampaikan setelah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, resmi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan partai politik memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan setiap kader yang direkrut memiliki rekam jejak yang baik, berintegritas, dan patuh terhadap hukum.
"Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya," kata Budi dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Tirto, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung agenda pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat integritas politik nasional. Ia menilai partai politik memiliki posisi strategis dalam proses kaderisasi dan penyiapan calon pemimpin di berbagai tingkatan pemerintahan.
Baca Juga: Satu Masalah Inti PPPK 2026, Dialihkan Seluruhnya jadi PNS?
Budi menjelaskan, proses seleksi kader yang dilakukan secara cermat dapat membantu melahirkan pemimpin yang berkomitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik.
KPK juga menekankan perlunya perhatian terhadap status hukum seseorang yang pernah menjalani proses peradilan. Hal itu mencakup pemeriksaan terkait pembebasan bersyarat maupun putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan.
"Bagi KPK, pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga memerlukan komitmen bersama seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi," ujarnya.
Meski memberikan peringatan kepada partai politik, KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk terlibat dalam aktivitas politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Budi, pembangunan budaya antikorupsi tidak dapat dilepaskan dari proses rekrutmen politik yang sehat. Oleh karena itu, aspek integritas harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik.
"Oleh karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan," pungkas Budi.
Sebagai informasi, Nur Alam memperoleh status bebas bersyarat sejak 16 Januari 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hingga 27 Januari 2029 ia masih berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung.
Baca Juga: Aturan Denda Rp 100 Juta Calon Manajer Kopdes Merah Putih yang Mundur Resmi Dicabut, Ini Alasannya
Nur Alam sebelumnya terjerat perkara korupsi suap dan gratifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2009–2014. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada 28 Maret 2018.
Selain hukuman penjara, Nur Alam diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Pernyataan KPK tersebut menjadi pengingat bagi partai politik untuk menempatkan aspek integritas dan kepatuhan hukum sebagai bagian penting dalam proses kaderisasi, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap rekam jejak para tokoh yang kembali aktif dalam dunia politik. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS