Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 01 Juli 2020
0 dilihat
Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Pemerintah resmi berlakukan kenaikan tarif baru bagi pemilik BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II. Sementara untuk kelas III berlaku 2021. Foto: Repro Google.com

" Rilis siaran persnya sudah ada sejak Mei bulan lalu. "

KENDARI, TELISIK.ID - Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II resmi naik per hari ini (1/7/2020).

Ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Untuk golongan kelas III iurannya masih sama tahun ini, tahun depan baru akan naik.

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian pertimbangan yang tertulis dalam Perpres 64/2020, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Pajak Sepeda, Benarkah Bakal Diberlakukan?

Dalam beleid ini, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18 persen, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07 persen.

Khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp 25.500 per orang per bulan sepanjang tahun 2020.

Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III akan membayar Rp 35.000 per orang per bulan.

Sementara itu Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kendari, Nofriawan, membenarkan hal itu bahwa akan ada kenaikan tarif.

"Rilis siaran persnya sudah ada sejak Mei bulan lalu," paparnya saat dihubungi tim telisik.id, Rabu (1/7/2020).

Sebelumnya, Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Iuran yang berlaku yaitu, mandiri I Rp160 ribu, mandiri II Rp110 ribu, dan mandiri III Rp42 ribu per peserta per bulan. Hanya saja, pungutan iuran tersebut hanya berlaku selama Januari-Maret 2020.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga