KPPN Raha Kelola APBN Rp 2,2 Triliuan, Realisasi Triwulan I Rp 907 Miliar
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 30 Juli 2025
0 dilihat
Kepala KPPN Raha, Agustian Hendra Andriwardhana, saat memaparkan realisasi penyaluran APBN triwulan I, Rabu (30/7/2025). Foto: Sunaryo/Telisik
" Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Raha tahun 2025 ini kebagian mengelola APBN sebesar Rp 2,2 triliun, untuk dibayarkan pada 33 satuan kerja (Satker) yang tersebar di Muna dan Muna Barat "

MUNA, TELISIK.ID - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Raha tahun 2025 ini kebagian mengelola APBN sebesar Rp 2,2 triliun, untuk dibayarkan pada 33 satuan kerja (Satker) yang tersebar di Muna dan Muna Barat.
Kepala KPPN Raha, Agustian Hendra Andriwardhana, menyebutkan realisasi penyaluran APBN triwulan I hingga 30 Juni 2025 ke Satker penerima sebesar Rp 907 miliar atau 45 persen dari total jumlah yang dikelola.
Dana yang itu meliputi belanja gaji sebesar Rp 88,4 miliar atau 53,1 persen, belanja barang sebesar Rp 31,7 miliar atau 36,99 persen, dan belanja modal Rp 9,1 miliar atau 23,09 persen.
Baca Juga: Sosok Alan ASJKG, Sineas Muda Asal Baubau Angkat Budaya Sulawesi Tenggara ke Layar Lebar
Lalu ada juga dana transfer daerah berupa dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan nonfisik, dana bagi hasil (DBH), dana desa (DD) dan BOK Puskesmas, dan dana BOS.
Total dana dari sumber-sumber tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mencapai Rp 1,7 triliun, sedangkan yang terealisasi Rp 519,4 miliar atau Rp 48,2 persen.
Sementara Pemkab Muna Barat, dari pagu Rp 596 miliar, realisasinya baru Rp 258 miliar atau 43,3 persen.
Baca Juga: Jadwal KM Tilongkabila Periode Agustus 2025 Rute Baubau-Banggai
"Penyaluran APBN itu kami lakukan berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran," kata Agustian, Rabu (30/7/2025).
Ia berpesan, untuk dana yang belum tersalurkan agar digenjot, dengan catatan tetap memperhatikan akuntabilitas.
Di sisi lain, KPPN Raha membutuhkan partisipasi masyarakat untuk peningkatan kualitas pelayanan publik. KPPN memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan berupa usulan dan saran. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS