KPU Jawa Timur Beber Persiapan Pemilu 2024 kepada ASN Non Struktural
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 28 November 2022
0 dilihat
ASN non struktural mengikuti konsolidasi bersama KPU Jawa Timur dalam persiapan Pemilu 2024. Foto: Ist.
" Dengan pelibatan ASN diharapkan bisa memaksimalkan jumlah dan kapasitas kelembagaan maupun personal "
SURABAYA, TELISIK.ID - KPU Jawa Timur menggelar konsolidasi dengan melibatkan ASN non struktural se-Jawa Timur dalam rangka persiapan Pemilu 2024.
“Bulan-bulan ini, sejak launching tahapan 14 Juni 2022, menjadi bulan yang cukup berat bagi penyelenggara pemilu. Cukup banyak tahapan yang kita laksanakan sekarang ini. Ada verifikasi faktual partai politik, pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), rekrutmen badan Ad Hoc, tahapan penataan daerah pemilihan, serta tahapan pemutakhiran data pemilih yang akan segera berproses,” terang Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam, Senin (28/11/2022).
Menurut Choirul Anam, dengan pelibatan ASN diharapkan bisa memaksimalkan jumlah dan kapasitas kelembagaan maupun personal. Kemampuan untuk memahami dan melaksanakan regulasi harus terus ditingkatkan, serta menjaga etos kerja.
“Suksesnya harus bareng-bareng, penyelenggaraan dan penyelenggara ini. Ke depan kerja-kerja yang semakin padat diharapkan bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menegaskan bahwa para staf ini menjadi tulang punggung dari pekerjaan-pekerjaan besar.
Baca Juga: Halo Gubernur Laiskodat, Jalan Provinsi yang Rusak di Reok Barat Selesai Diperbaiki Warga
“Sehingga jangan kemudian berfikir bahwa pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan staf ASN hanya yang remeh-temeh. Seharusnya para staf sudah mengambil peran dalam titik awal pengambil kebijakan penting,” tegasnya.
Sedangkan Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) KPU Jatim, Rochani mengatakan, sekretariat penyelenggara pemilu dapat menjadi Teradu dan/atau Terlapor bila melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Terhadap pelanggaran etik oleh jajaran kesekretariatan penyelenggara pemilu, sambung Rochani, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat.
“Maka dari itu, jajaran sekretariat dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan diharapkan berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara dengan berprinsip pada integritas dan profesionalitas. Integritas diterjemahkan dalam jujur, mandiri, adil dan akuntabel,” terangnya.
Baca Juga: SK 55 CASN Muna Mulai Diproses
Menurut mantan Ketua KPU Kota Batu ini, profesionalitas diterjemahkan dalam prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proposional, profesional, efektif, efisien, kepentingan umum.
“Di sisi lain agar ASN tidak berhadapan dengan risiko hukum atau politik, selain berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara, juga harus berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai ASN,” jelas Rochani.
Kode etik dan perilaku sebagai ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024, utamanya pasal 5. “Kode etik dan perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN,” ujarnya. (A)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS