KPU Kendari Ungkap Perbedaan Pemilu 2019 dengan 2024
Musdar, telisik indonesia
Selasa, 02 Agustus 2022
0 dilihat
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menyebutkan sejumlah perbedaan pelaksanaan pemilu 2019 dengan 2024 yang didasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Foto: Musdar/Telisik
" Praktik pemilu 2019 berbeda dengan pemilu 2024. Pada pemilu 2024 pendaftaran hingga verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tidak lagi dilakukan oleh KPU kabupaten/kota maupun provinsi "
KENDARI, TELISIK.ID - Praktik pemilu 2019 berbeda dengan pemilu 2024. Pada pemilu 2024 pendaftaran hingga verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tidak lagi dilakukan oleh KPU kabupaten/kota maupun provinsi.
Pendaftaran dan verifikasi dilakukan terpusat di KPU RI. Verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU kabupaten/kota maupun provinsi terkecuali diperintahkan langsung oleh KPU RI.
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan yang sama dengan pemilu 2019 yakni verifikasi faktual pemilu 2024 masih dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Dikatakan, verifikasi faktual dilakukan terkait tiga hal yakni kepengurusan, kantor/sekretariat dan keanggotaan.
"Namun yang berbeda adalah metode pengambilan sampel untuk objek verifikasi. Kalau tahun sebelumnya menggunakan metode acak sederhana, sekarang metode krejcie and Morgan," kata Jumwal Shaleh di sela-sela sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (2/8/2022).
Jumwal menjelaskan, metode krejcie and Morgan oleh KPU dan secara ilmiah dianggap keakuratannya bisa mencapai 99,9 persen dalam penentuan sampel.
Baca Juga: KPU Wakatobi Buka Help Desk Konsultasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Untuk Kota Kendari kata Jumwal, sesuai PKPU terkait penentuan jumlah minimal keanggotaan parpol berdasarkan data penduduk semester kedua tahun 2021 yang diserahkan dari Kemendagri ke KPU penduduk Kota Kendari berjumlah 343.320 jiwa.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait syarat anggota parpol adalah sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 (satu per seribu).
Jumwal menyebut biasanya suatu daerah yang jumlah penduduknya di atas 1 juta mengambil 1.000, sedangkan daerah yang penduduknya di bawah 1.000 mengambil 1/1.000. Seperti Kota Kendari yang jumlah penduduknya di bawah 1 Juta maka mengambil 1/1000. Jadi syarat minimal keanggotaan partai politik di Kota Kendari adalah 344 orang.
Baca Juga: Dikabarkan Dipanggil KPK RI Terkait Dana PEN, Ishak Ismail: Fitnah Itu
"Ini syarat minimal dan itu nanti kita akan verifikasi lapangan masing-masing parpol. Kalau kita verifikasi faktual ada yang ganda misalanya dan dinyatakan kurang, berarti parpol yang bersangkutan harus menambah kekurangannya itu dua kali lipat dari kekurangan data yang serahkan," ungkap Jumwal.
Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini dihadiri oleh partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024, pemantau pemilu dan Insan pers.
Komisioner KPU Kota Kendari Alasman Mpesau menyebutkan, sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 antara KPU dengan partai politik. (B)
Penulis: Musdar
Editor: Kardin