PN Unaaha Bakal Berlakukan Sidang Online

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Jumat, 27 Maret 2020
0 dilihat
PN Unaaha Bakal Berlakukan Sidang Online
Ketua PN Unaaha, Febrian Ali, SH.,MH. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

" Jadi untuk ke depannya, persidangan pada tanggal 31 Maret 2020 nanti kami akan melakukan sidang online dengan cara video teleconference "

KONAWE, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Unahaa, Kabupaten Konawe, terpaksa menunda beberapa persidangan perkara yang terdaftar sampai pada bulan Maret 2020, baik persidangan pidana maupun perdata. Hal Ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Langkah antisifatif Pengandilan Negeri Unaaha ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus mematikan itu. Untuk proses peradilan, Pengadilan Negeri Unaaha menerapkan sistem sidang secara teleconference atau sidang online di Unaaha.

"Jadi untuk ke depannya, persidangan pada tanggal 31 Maret 2020 nanti kami akan melakukan sidang online dengan cara video teleconference," ungkap Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Febrian Ali, SH,.MH, Kamis (26/03/2020).

Baca Juga : Kepala OPD di Wakatobi Teken MoU Bersama Kejaksaan

Menurut Ali Sapan akrab Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, kegiatan persidangan secara telenconference tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Nomor 1 tahun 2020 yang di tandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof H.Moh. Hatta Ali, sehingga Pengadilan Unaaha menunda untuk sementara persidangan sampai tanggal 31 Maret 2020.

"Penundaan persidangan sementara kami lakukan untuk menindaklanjuti instruksi MA melalui surat edarannya," tambahnya.

Pengadilan Negeri Unaaha, menanggani kasus dari tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara itu yaitu Konawe, Konawe Utara (Konut) dan Konawe Kepulauan (Konkep).

Selain itu pula lanjutnya, pihak pengadilan juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) Konut dan Konkep untuk menghadirkan saksi dari warga mereka, karena jarak tempuh yang sangat jauh.

Baca Juga : Dewan Sultra Inginkan Kendali GT COVID-19 Diserahkan ke TNI atau Polri

"Koordinasi dengan dua Pemda Konut dan Konkep serta kejaksaan penting juga dilakukan, mengingat kedua daerah tersebut merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Unaaha," tutupnya.

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga