Kejari Muna Peringkat Pertama Penanganan Perkara Restorative Justice se-Sulawesi Tenggara

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 23 Juli 2023
0 dilihat
Kejari Muna Peringkat Pertama Penanganan Perkara Restorative Justice se-Sulawesi Tenggara
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria dan Wabup Muna, Bachrun Labuta bersama tersangka yang telah melalui penyelesaian RJ. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan Kejari Muna sebagai peringkat pertama penanganan perkara pidana umum (pidum) melalui restorative justice (RJ) "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan Kejari Muna sebagai peringkat pertama penanganan perkara pidana umum (pidum) melalui restorative justice (RJ).

Dari 10 perkara yang ditargetkan Kajati Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya, Kejari Muna telah menyelesaikan sebanyak 9 kasus.

"Kita ditetapkan sebagai peringkat pertama. Saat ini, sisa satu perkara lagi," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Minggu (23/7/2023), sembari memastikan target 10 perkara itu akan dipenuhi dalan waktu dekat.

Baca Juga: Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara Pidum

Dalam melakukan RJ, pihaknya berpedoman pada Perja Nomor 15 Tahun 2020. Di mana, diawali dengan mediasi antara korban dan tersangka melalui musyawarah mufakat. Setelah kedua belah pihak sepakat berdamai, pihaknya lalu mengusulkan penghentian penuntutan di Kejagung melalui Kejati.

"Perkara yang dilakukan RJ semuanya memenuhi syarat Perja Nomor 15 Tahun 2020," sebutnya.

Adapun syarat RJ yakni, tersangka baru pertama melakukan perbuatannya, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan denda Rp 2,5 juta.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R Senjaya menerangkan, perkara yang dilakukan RJ didominasi penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang korban serta tersangkanya masih ada hubungan kekerabatan.

Baca Juga: Korban dan Tersangka Berdamai, Kejari Muna Usul Dua Perkara Restorative Justice

"Lokasi terjadinya perkara di Muna, Muna Barat dan Buton Utara," sebutnya.

RJ yang telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing.

Penyelesaian perkara itu dilakukan di rumah RJ. Di mana, Kejari telah memiliki dua rumah RJ yang terletak di Muna dan Buton Utara. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga