KPU Muna Dinilai Lalai dan tidak Profesional Usul Sekretariat PPK Bukan ASN Pemda

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 03 Agustus 2024
0 dilihat
KPU Muna Dinilai Lalai dan tidak Profesional Usul Sekretariat PPK Bukan ASN Pemda
Mantan Komisoner KPU Muna, Muhamad Ichsan menilai KPU lalai dalam pengusulan sekretariat PPK. Foto: Ist.

" Tiga sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Muna, menuai sorotan "

MUNA, TELISIK.ID - Tiga sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Muna, menuai sorotan.

Mantan Komisioner KPU Muna, Muhamad Ichsan menilai, KPU telah lalai dan tidak profesional dalam mengajukan usulan sekretariat PPK ke Plt Bupati, Bachrun Labuta.

KPU dinilai tidak memahami filosofi dan salah menafsirkan PKPU Nomor 8 tahun 2022 pada pasal 58. Dimana, sekretariat PPK yang berjumlah tiga orang berasal dari ASN atau non ASN yang bekerja di lingkungan pemkab/kota. Nah, bila ASN Pemda yang diusulkan, secara otomatis, Plt bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan menyetujuinya.

Ia yakin Plt Bupati, Bachrun Labuta saat menyetujui tiga sekretariat PPK itu tidak mengetahui bahwa mereka bukan ASN Pemda. Karena, saat KPU melalui sekretarisnya, Halisi mengusulkan itu, tidak menyertakan berkas mereka.

"Ini murni kelalaian KPU dan sama sekali tidak ada kaitannya dgn Plt bupati," tegas Ichsan, Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga: Staf PPK Bukan ASN Pemda, Bawaslu Muna Minta Penjelasan KPU

Apa yang telah dilakukan KPU itu, lanjut dia, merupakan mal administrasi yang berpotensi merugikan pengelolaan keuangan.

Ia menyarankan KPU agar melakukan peninjauan kembali terhadap tiga sekretariat PPK yang bukan berasal dari ASN Pemda.

Sebelumnya, Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta mengaku, tak tahu bila menetapkan Haidi Tasrun sebagai Sekretaris PPK Napabalano, Haidin La Ode, Sekretaris PPK Kabangka dan Muhamad Saban, staf PPK Kabangka bukan berstatus ASN Pemda. Sebab, saat Sekretaris KPU, Halisi mengusulkan itu, tanpa disertai berkasnya.

"Saya pikir, yang diusulkan itu ASN Pemda, makanya saya langsung tanda tangani," kata Bachrun.

Kini, persoalan sekretariat PPK itu telah ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna. Bawaslu telah mengirim surat ke KPU untuk meminta penjelasan terkait pengangkatan tiga sekretariat PPK itu. Namun, sampai saat ini, KPU belum membalas surat itu.

Baca Juga: Tiga Staf PPK Bukan ASN Pemda, KPU Muna Diduga Langgar PKPU Nomor 8 Tahun 2022

"Kita masih menunggu," singkat Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muna, Mustar.

Sekedar diketahui, ketiga sekretariat PPK itu adalah Tasrun sebagai Sekretaris PPK Napabalano yang merupakan ASN di Kementrian Agama (Kemenag), Haidin La Ode, Sekretaris PPK Kabangka berstatus guru dari MIN Kemenag dan Muhamad Saban, staf PPK Kabangka guru SMA.

Karena status bukan ASN Pemda, secara otomatis, mereka bukan bawahan dari Plt bupati. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga