Staf PPK Bukan ASN Pemda, Bawaslu Muna Minta Penjelasan KPU

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 26 Juli 2024
0 dilihat
Staf PPK Bukan ASN Pemda, Bawaslu Muna Minta Penjelasan KPU
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muna, Mustar. Foto: Ist.

" Bawaslu Muna telah mendapat informasi bahwa beberapa staf sekretariat PPK bukan ASN Pemda. Untuk memastikan itu, Bawaslu akan meminta penjelasan dari KPU "

MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyikapi tiga staf sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang direkrut KPU bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) Muna.

Ketiga staf sekretariat PPK itu adalah Tasrun sebagai Sekretaris PPK Napabalano yang merupakan ASN di Kementerian Agama (Kemenag), Haidin La Ode, Sekretaris PPK Kabangka berstatus guru dari MIN Kemenag dan Muhamad Saban, staf PPK Kabangka adalah guru SMA.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu Bawaslu Muna, Mustar, mengaku telah mendapat informasi itu melalui media. Untuk memastikan itu, pihaknya akan meminta penjelasan dari KPU.

"Kita akan bersurat ke KPU. Nanti tinggal kita lihat seperti apa jawabannya," kata Mustar, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga: Tiga Staf PPK Bukan ASN Pemda, KPU Muna Diduga Langgar PKPU Nomor 8 Tahun 2022

Sepengetahuannya, pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pada pasal 58 jelas disebutkan bahwa sekretariat PPK yang berjumlah tiga orang berasal dari ASN atau non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten/kota. Jadi, menjadi keliru bila Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), menetapkan yang bukan pegawainya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Muna, Halisi, mengaku tidak ada masalah dengan pengangkatan sekretariat PPK. Memang benar di PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan sekretariat PPK yang berjumlah tiga orang berasal dari ASN atau non ASN yang bekerja di lingkungan pemda. Namun disitu tidak harus ASN daerah setempat.

Baca Juga: 110 PPK di Muna Mulai Menjalankan Tugas, Bawaslu Mengawasi

"PKPU itu ada turunannya, Juknis. Sepanjang ASN itu bertugas di Muna, tidak masalah," kata Halisi.

Sekretariat PPK itu berdasarkan hasil pleno PPK yang kemudian diusulkan ke bupati melalui KPU. Nah, menjadi salah ketika bupati memberikan surat penugasan di luar nama-nama yang telah diplenokan PPK.

"Kami di KPU istilahnya hanya menjembatani PPK," tukasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga