Pendaftaran Cakada 4-6 September, Pendukung Dibatasi 50 Orang

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 05 Agustus 2020
0 dilihat
Pendaftaran Cakada 4-6 September, Pendukung Dibatasi 50 Orang
Ketua KPU Muna, Kubais (tengah) bersama Komisioner KPU Sultra, Almunardin. Foto: Sunaryo/Telisik

" Harus ada surat persetujuan pasangan calon dari masing-masing partai politik yang diteken ketua umum dan sekretaris jenderal. Di Muna, dukungan Parpol harus enam kursi. "

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna mulai mempersiapkan tahapan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada). Sesuai jadwal, pendaftaran akan dilakukan pada 4-6 September mendatang.

"Waktu yang tersisa kurang lebih sebulan lagi. Kami segera memplenokan persiapan teknis terkait syarat pencalonan dan tempat pendaftaran," kata Kubais, Ketua KPU Muna.  

Formulir pendaftaran dan syarat pencalonan akan disesuaikan dengan PKPU No 1 tahun 2020. Untuk syarat pencalonan lebih diperketat. Dimana, Pasangan Calon (Paslon) yang bisa mendaftar apabila memiliki dukungan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah Partai Politik (Parpol) atau gabungan yang dibuktikan dengan dokumen model B.1-KWK.

"Harus ada surat persetujuan pasangan calon dari masing-masing partai politik yang diteken ketua umum dan sekretaris jenderal. Di Muna, dukungan Parpol harus enam kursi," sebutnya.

Baca juga: Yakin Menang, Hanura Segera Terbitkan Rekomendasi Raup-Iskandar Mekuo di Pilkada Konut

Bukan hanya itu, saat pendaftaran, untuk rekomendasi tidak cukup. Paslon harus menyertakan pula surat pencalonan dan kesepakatan bakal calon atau disebut dokumen model B-KWK dari partai politik.

Sementara saat proses pendaftaran, jumlah pendukung yang akan mengantar Paslon dibatasi. Jumlahnya sekitar 50 orang. Begitu juga saat pengambilan nomor urut Paslon pada 26 September mendatang.

"Kita batasi karena ini masih dalam pandemi COVID-19. Jadi, kami menerapkan protokol kesehatan. Ketentuan itu, kami akan sampaikan pada pihak yang berkepentingan," pungkasnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga