KPU Muna Tampung Usulan Penataan Dapil

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 15 Desember 2022
0 dilihat
KPU Muna Tampung Usulan Penataan Dapil
Kordiv Teknis KPU Muna, Muhamad Ichsan menerangkan soal rancangan penataan dapil. Foto: Sunaryo/Telisik

" KPU Kabupaten Muna melaksanakan uji publik terhadap rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024 "

MUNA, TELISIK.ID - KPU Kabupaten Muna melaksanakan uji publik terhadap rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024.

Dari 22 kecamatan di Bumi Sowite, KPU telah menetapkan tiga opsi rancangan dapil dari jumlah penduduk 225.283 jiwa dengan alokasi 30 kursi.

Jumlah dapil tetap enam. Namun, untuk opsi kedua dan ketiga satu kecamatan di Dapil II Kecamatan Duruka atau Watoputeh digeser bergabung ke Dapil I Krcamatan Katobu dan Batalaoworu. Secara otomatis, dengan pergeseran itu alokasi kursi di dapil VI berkurang dari tujuh kursi menjadi enam kursi. Sementara, dapil I bertambah satu kursi menjadi tujuh.

Baca Juga: Alokasi Dana Desa Buton Tengah Salah Hitung

Kasubag Hukum dan SDM KPU Muna, Andi Arwin menerangkan, dasar hukum KPU menetapkan rancangan penataan Dapil adalah UU Nomor 7 Tahun 2007 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Nah, dengan rancangan pendataan dapil itu, bisa mendapatkan masukan dari stakeholder, sehingga ketika dapil telah ditetapkan oleh KPU RI bisa diterima semua pihak.

"Apa yang menjadi usulan penataan dapil kita tampung, untuk diteruskan ke KPU RI melalui KPU Sulawesi Tenggara," kata Andi Arwin, Kamis (15/12/2022).

Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, uji publik merupakan tahapan yang harus dilakukan sebelum ditetapkan oleh KPU RI. Dalam menetapkan rancangan penataan dapil, KPU berpedoman pada tujuh prinsip pendapilan yang meliputi kesetaraan nilai suara yang merupakan upaya meningkat nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu dapil dan dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara, satu nilai.

Kemudian, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar, agar persentase jumlah kursi diperoleh setiap parpol setara dengan persentase suara sah yang diperoleh.

Selanjutnya, prinsip proporsionalitas dimaksudkan adanya kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar dapil agar terjaga perimbangan.

Lalu, integritas wilayah dengan memperhatikan kondisi wilayah, mobilitas dan geografis. Berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

"Terakhir prinsip kesinambungan dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu sebelumnya," ungkap Kubais.

Baca Juga: Penanganan Inflasi Daerah Capai 80 Persen

Kordiv Teknis KPU Muna, Muhamad Ichsan menerangkan, dalam penataan dapil diharapkan seluruh stakeholder agar lebih memperhatikan persyaratan. Kemudian, menyamakan persepsi, sehingga tidak ada masalah nantinya.

"Bila ada tanggapan atau usulan, silahkan masukan ke KPU, kami akan teruskan ke KPU RI melalui KPU Sulawesi Tenggara," ungkapnya.

Sementara itu, Syukri, perwakilan partai Demokrat meminta KPU dalam menyusun dapil agar tidak mengabaikan satu prinsip pendapilan. Jika, anggota DPRD Muna itu disuruh memilih, ia lebih cenderung pada dapil pemilu sebelumnya.

"Bila ada opsi lain, menggabungkan satu kecamatan dapil VI ke dapil I, saya pikir Kecamatan Duruka yang tepat, karena historis dan kohesivitas tidak bisa dipisahkan dengan Kecamatan Katobu," tukasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga