KPU Resmi Larang Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Kamis, 24 September 2020
0 dilihat
KPU RI melarang kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19. Foto: Repro Google.com
" Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020: (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik. "
KENDARI, TELISIK.ID - Terkait wacana penyelenggaraan konser musik sebagai salah satu kegiatan kampanye Pilkada 2020, resmi dilarang.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.
PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.
Salinan dokumen PKPU 13/2020, larangan mengenai konser musik sebagai kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) huruf b.
Selain itu, KPU juga melarang kegiatan seperti pentas seni dan panen raya.
"Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020: (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," kata Plh Ketua KPU Ilham Saputra, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Sebelumnya, KPU sempat berencana untuk mengizinkan menggelar konser pada masa kampanye Pilkada 2020. Rencana itu pun kemudian menuai kritik masyarakat.
Kini, KPU resmi melarang adanya kegiatan konser musik maupun pentas seni pada masa kampanye Pilkada 2020.
Adapun sanksi bagi partai politik yang melanggar telah tertuang dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.
Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
Baca juga: Hanya Tiga Orang Boleh Masuk di Ruang Pleno KPU
Berikut ini sejumlah kegiatan yang dilarang di Pilkada 2020.
Larangan ini sesuai yang telah diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU 13/2020.
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
Sementara itu, berikut ini kegiatan yang boleh dilakukan di Pilkada 2020:
a. pertemuan terbatas
b. pertemuan tatap muka dan dialog
c. debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum
e. pemasangan alat peraga kampanye
f. penayangan iklan kampanye di media cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.
Wilayah tersebut meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali