KPU Sebut 1.546 Bacaleg DPRD Sumatera Utara Bukan Napi Korupsi, Ini Respon Pengamat
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 07 Oktober 2023
0 dilihat
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumatera Utara, El Suhaimi ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" KPU Sumatera Utara akan mengikuti keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, mengenai adanya larangan mantan narapidana (napi) korupsi ikut dalam kegiatan Pileg 2024 mendatang "
MEDAN, TELISIK.ID - KPU Sumatera Utara akan mengikuti keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, mengenai adanya larangan mantan narapidana (napi) korupsi ikut dalam kegiatan Pileg 2024 mendatang.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 dan 28 Tahun 2023 berbunyi, mantan narapidana korupsi dilarang ikut pileg.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumatera Utara, El Suhaimi ketika dikonfirmasi mengakui akan mengikuti aturan yang telah berlaku.
"Jadi, KPU Sumatera Utara pastinya akan mengikuti aturan yang berlaku. Mengenai adanya putusan MA, kami masih menunggu arahan dari KPU RI," katanya, Sabtu (7/10/2023) siang.
Baca Juga: Polisi Tangkap 6 Kurir Sabu Jaringan Aceh-Sumatera Utara, Barang Bukti 45 Kg
Selain itu, KPU Sumatera Utara juga sudah melakukan verifikasi terhadap 1.546 bacaleg. Dari keseluruhan, tidak ada mantan narapidana korupsi.
"Tidak ada mantan narapidana korupsi yang ikut pemilihan legislatif ini. Kami juga menunggu surat dari KPU RI," terangnya.
Terpisah, pengamat komunikasi dan politik, Prasetiyo ketika dikonfirmasi, mendukung putusan MA itu.
"Putusan MA itu sangat tepat dan baik. Tujuannya, agar tidak memberikan peluang kepada mantan napi itu untuk menjadi wakil rakyat," ucapnya.
Menurut Prasetiyo, wakil rakyat itu merupakan sosok yang menjadi panutan dan tauladan.
Baca Juga: Pria Berkacamata Tembakkan Senjata Api Ngaku dari Kapolda Sumatera Utara, Ditangkap
"Jika mantan napi korupsi ikut pileg dan terpilih. Bisa menjadi preseden buruk juga. Jadi, saya pribadi mendukung putusan MA," terangnya.
Sebagaimana diketahui, KPU RI akan menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan gugatan pasal pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 terkait pencalegan mantan terpidana koruptor. Selain itu, KPU juga akan menindaklanjuti putusan MA terkait keterwakilan perempuan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 dan 28 Tahun 2023 berbunyi mantan narapidana korupsi dilarang ikut pileg. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS