KPU Siapkan Draft Keterwakilan Perempuan Perubahan PKPU 10 Tahun 2023

Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 19 September 2023
0 dilihat
KPU Siapkan Draft Keterwakilan Perempuan Perubahan PKPU 10 Tahun 2023
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengaku masih mengkaji dan siapkan draft untuk perubahan PKPU 10 Tahun 2023. Foto: Ist.

" Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan 24 P/HUM/2023 yang telah mengabulkan gugatan hukum terhadap Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 terkait 30 persen keterwakilan perempuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan masih membahasnya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan 24 P/HUM/2023 yang telah mengabulkan gugatan hukum terhadap Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 terkait 30 persen keterwakilan perempuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan masih membahasnya.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan pihaknya belum bisa langsung melakukan revisi pada Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023. Meski sebelumnya KPU dinilai tidak punya itikad baik untuk menjalankan putusan MA.

“Kami sedang mengkaji dan sedang kami siapkan draft untuk perubahan PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Hasyim kepada Telisik.id usai penandatanganan pengadaan logistik Pemilu 2024 di kantor LKPP, Jakarta, Senin (18/9/2023) sore.

Baca Juga: Sarawak Incar Pasar Baru Wisatawan dari Jakarta, Balikpapan, Banjarmasin

Ditanya tentang kemungkinan perubahan susunan daftar calon sementara (DCS) yang akan diatur di revisi PKPU 10 Tahun 2023, Hasyim belum bisa memastikan. “Ya, kita ikuti saja putusan MA,” katanya.

Sebelumnya pada 29 Agustus 2023, MA telah mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Hadar Nafis Gumay, Titi Aggraini, dan Wahidah Suaib.

Dalam amar putusannya melalui Putusan 24 P/HUM/2023, MA menyatakan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai

“Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas” sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi:

Pasal 8 ayat (2): “Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.”

Mahkamah Agung juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Keluarnya putusan MA ini karena ada kekeliruan tafsir dari KPU tentang keterwakilan perempuan. Saya melihat ada kesengajaan dari KPU untuk mengabaikan norma yang sudah pasti,” ujar Jeirry Sumampow dari Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan, seperti dilansir Telisik.id pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga: Ditanya Kasus Pulau Rempang, Ganjar Menjawab Menurut Pengalaman

Untuk melaksanakan putusan MA itu oleh KPU, Bawaslu diingatkan untuk tetap mengawal dan mengawasi. Bawaslu, kata Jeirry, jangan juga diam dan memastikan bahwa KPU melaksanakan putusan MA. Kalau KPU pasif maka Bawaslu harus aktif.

Menurut Jeirry, urgensi waktu yang cukup untuk melakukan revisi juga harus dipahami, tidak hanya oleh Bawaslu tapi juga KPU. Jeirry menduga ada tekanan dan intervensi yang kuat yang dihadapi KPU karena tidak segera melaksanakan putusan MA.

“Kalau (KPU) tidak mampu laksanakan tahapan (pemilu) mending mundur saja. Ini menandakan dinamika politik terlihat ada tekanan di belakang mereka (Komisioner KPU, red). KPU ini lebih pasrah apa yang diinginkan DPR. Kalau Bawaslu juga pasif maka kita laporkan ke DKPP,” tegas Jeirry. (B)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga