Bawaslu Hentikan Laporan Kubu RAPI

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 24 Desember 2020
0 dilihat
Bawaslu Hentikan Laporan Kubu RAPI
Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar. Foto: Sunaryo/Telisik

" Laporannya dihentikan, karena tidak memenuhi syarat formili dan materil. "

MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna menghentikan dugaan pelanggaran kecurangan Pilkada pada 15 kecamatan yang dilaporkan kubu pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI).

Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar menerangkan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti setelah dilakukan kajian awal terhadap syarat formil dan materil.

"Laporannya dihentikan, karena tidak memenuhi syarat formili dan materil," kata Aksar.

Dalam melakukan pemeriksaan syarat formil dan materil, Bawaslu awalnya telah meminta pelapor untuk kembali melengkapi bukti-bukti laporannya.

Baca juga: AJP Siap Maju Pilwali, Biarkan Rakyat Menilai

Pertama, pelapor melakukan perbaikan. Namun, bukti-bukti yang disampaikan masih sama dengan yang sebelumnya. Bawaslu kembali menyampaikan agar kembali dilakukan perbaikan.

"Hingga batas waktunya selesai, tidak dilakukan perbaikan. Jadi, penyampaian perbaikannya telah kadaluwarsa," ujarnya.

Lebih lanjut, Aksar menegaskan, dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Bawaslu bersama sentra Gakkumdu bekerja secara profesional. Bagi ada yang merasa tidak puas dengan kinerja Bawaslu, ada ruangnya untuk dilaporkan.

"Kalau mau uji kinerja kami, silakan ke DKPP," tandasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga