KPU Sultra Panggil PAW KPU Konawe Selatan yang Diberhentikan

Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 16 Juli 2024
0 dilihat
KPU Sultra Panggil PAW KPU Konawe Selatan yang Diberhentikan
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril saat diwawancarai. Foto: Erni Yanti/ Telisik

" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara akan meneliti dan memverifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Konawe Selatan "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara akan meneliti dan memverifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Konawe Selatan.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sultra, Asril, Selasa (16/7/2024). Kata dia, pihaknya akan memanggil calon PAW Komisioner KPU Konawe Selatan untuk dimintai keterangan.

PAW KPU Konawe Selatan dikeluarkan berdasarkan surat KPU RI nomor 1277/SDM.14-SD/04/2024 per tanggal 12 Juli 2024 tentang pemberitahuan calon PAW, calon anggota KPU Konawe Selatan periode 2023-2028.

PAW yang direkomendasikan KPU RI bernama Sasliansyah, untuk menggantikan Muhammad Yunan yang sebelumnya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Baca Juga: Akreditasi Unggul, Fakultas Teknik UHO Kendari Optimal Lahirkan Alumni Andal

"Kami akan lakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Jadi nama yang sudah tersampaikan di KPU Provinsi sudah ada, InsyaAllah sebentar kami sudah undang yang bersangkutan apakah masih memenuhi syarat sebagai anggota KPU atau tidak lagi," kata Asril.

Selanjutnya, ia mengaku akan mendalami usulan KPU RI itu, terutama terkait keterlibatannya dengan partai politik.

"Tentu yang akan kami dalami adalah pertama di masa jeda pada saat proses seleksi kemarin menunggu masa rehatnya ini apakah yang bersangkutan tidak berafiliasi dengan partai politik, itu yang paling utama," jelasnya.

Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan, Muhammad Yunan, diberhentikan dari jabatannya melalui keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (28/6/2024)

Dalam sidang yang digelar di gedung DKPP Jakarta, dengan Teradu Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan, Muhammad Yunan dan Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan, Han Daming.

Baca Juga: VIP Protection Diterapkan Polda Sulawesi Tenggara Pengawalan Calon Kepala Daerah

Putusan yang dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito menjelaskan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu.

"Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujarnya.

Selanjutnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Yunan selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

Kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan kepada Teradu dua, Han Daming terhitung sejak putusan tersebut juga dibacakan. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga