KPU Sultra Terus Fokus Berbenah Sukseskan Pilkada 2024 Mendatang
Mardianto, telisik indonesia
Sabtu, 22 Juni 2024
0 dilihat
KPU Sultra foto bersama anggota KPU RI dan stakeholder lainnya pada rapat koordinasi di Hotel Claro Kendari. Foto: Mardianto/Telisik
" KPU Sultra melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder yang juga dihadiri KPU RI, membahas persiapan pencocokan dan penelitian untuk pemutakhiran data di Pilkada 2024 mendatang "
KENDARI, TELISIK.ID - KPU Sultra melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder yang juga dihadiri KPU RI di Hotel Claro Kendari, Jumat (21/6/2024).
Rapat tersebut membahas persiapan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk pemutakhiran data di Pilkada 2024 mendatang.
KPU Sultra menyampaikan bahwa mereka masih terus melakukan penyesuaian terhadap jumlah TPS dan jumlah Pantarlih yang akan bertugas pada tanggal 26 Juni 2024 nanti dalam hal Coklit bersama se-Indonesia.
Selain itu ada juga beberapa hal yang menjadi laporan KPU Sultra dalam rapat tersebut. Yang pertama, bahwa dari 15 kabupaten dan 2 kota di Sultra yang terdiri dari 221 kecamatan telah terbentuk penyelenggara di tingkat PPK berjumlah 1.105 orang.
Kemudian di Sultra juga terdiri dari kelurahan dan desa yang berjumlah 2.285, dengan penyelenggaranya berjumlah 6.857 orang. Sementara itu untuk data pemilih pada pemilu 24 yang lalu KPU Sultra melaporkan ada sebesar 1.867.931 dan hasil sinkronisasi dari DP4 yang disinkronkan dengan data pemilu terakhir berjumlah 1.883.620 pemilih.
KPU Provinsi bersama Divisi Data kabupaten/kota telah mencoba melakukan laporan sinkronisasi dari jumlah pemilih berdasarkan arahan pimpinan, sehingga untuk jumlah TPS yang ada di pilkada tahun 2024 ini sebanyak 4.588.
Baca Juga: KPU Kolaka Utara Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih, Sidalih dan E-Coklit untuk Pilkada tahun 2024
Tentu dari jumlah tersebut ada selisih 3.566 TPS. Oleh karena itu pimpinan KPU Sultra telah menindaklanjuti hal tersebut bersama dengan Koordinator Divisi Data dan Informasi.
Dari jumlah target TPS tahun 2024 yakni 4.588, sudah dilakukan perekrutan sebanyak 7.213 Pantarlih di TPS se-kabupaten/kota yang siap bertugas selama sebulan dari tanggal 24 Juni - 25 Juli 2024.
Hasil Pemilu 2024 kemarin, KPU Sultra mendapatkan 30 rekomendasi dari Bawaslu Sultra dan 25 PSU, 2 PSL. Dari 30 Rekomendasi tersebut, ada beberapa kabupaten/kota tindak lanjutnya sampai pada PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu di Kabupaten Muna untuk Partai Demokrat, PAN untuk Kabupaten Buton Tengah, PDIP untuk Kabupaten Bombana, Hanura untuk Kabupaten Buton Selatan dan NasDem untuk Kabupaten Wakatobi.
Namun rekomendasi tersebut, yang masuk di MK ditolak pada tanggal 3 Juni 2024. Dengan hasil tersebut KPU Sultra memilih untuk kembali fokus menyukseskan pilkada, Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota dan Bupati-Wakil Bupati pada bulan November mendatang.
"Dan Alhamdulillah pada tanggal 3 Juni tahun 2024 Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan untuk semuanya ditolak. Sehingga kami betul-betul untuk hari ini sampai pada tanggal 27 November 2024 fokus untuk laksanakan pilkada tahun 2024," ucap Ketua KPU Sultra, Asril, dalam keterangan tertulisnya.
Dalam akhir laporannya, Asril meminta kepada anggota KPU RI yang dalam hal ini dihadiri oleh Betty Epsilon Idroos untuk memberikan arahan kepada KPU Sultra dalam rangka persiapan-persiapan kerja, pengawalan dan penyuksesan penyelenggaraan pilkada.
Betty Epsilon Idroos menyatakan rasa syukurnya bisa hadir di Bumi Anoa Wonua Sorume (Bumi Anggrek), Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: KPU Kendari Ajak Masyarakat Gabung jadi Pantarlih, Ini Syaratnya
Ia juga mengatakan kepada KPU Sultra dan stakeholder yang hadir untuk bersama-sama menyukseskan pilkada mendatang dengan semangat kerja yang menjunjung nilai-nilai kebudayaan, sebagaimana motto Sultra yang ia bacakan yakni "Inae Konasara Iye Pinesara Inae Liasara Iye Pinekasara" yang artinya Barang siapa yang menghargai adat maka dia akan dimuliakan tapi barang siapa yang tidak menghargai adat maka dia tidak akan dihargai.
Selain itu, Bustam, Selaku Kepala Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Sultra yang sekaligus sebagai ketua panitia dalam rapat koordinasi tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh arahan konstitusi. Di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan, UU Nomor 8 Tahun 2012 dan UU Nomor 27 Tahun 2022.
Ia juga melaporkan bahwa rapat tersebut dihadiri oleh para stakeholder diantaranya ada Anggota KPU RI Ketua Divisi Data dan Informasi, Ketua dan Anggota KPU Sultra, Sekretaris KPU Sultra, Kepala Kemenkumham Sultra, Kepala Disdukcapil Sultra, Kepala Lapas dan Rutan Sultra, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Sultra, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sultra dan Pejabat Struktural Sultra lainnya. (B)
Penulis: Mardianto
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS