Dewan Tekankan Pembangunan di Kendari Perhatikan Kajian Risiko Bencana

Kardin, telisik indonesia
Kamis, 24 Desember 2020
0 dilihat
Dewan Tekankan Pembangunan di Kendari Perhatikan Kajian Risiko Bencana
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajak Jinik (kanan). Foto: Kardin/Telisik

" Bagi gedung-gedung yang baru dibangun dan tidak memiliki kajian risiko bencana untuk dihentikan dulu. Kita minta PUPR khususnya bagian Tata Ruang menghentikan sementara pembangunan gedung yang tidak memiliki kajian risiko bencana. "

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari meminta pemerintah kota dalam perencanaan pembangunan harus memperhatikan kajian risiko bencana.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, pihaknya bakal memanggil semua pihak mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan beberapa perusahaan swasta untuk membicarakan kajian risiko bencana terhadap bangunan di Kota Kendari.

"Minggu depan kita akan panggil semua ke DPRD untuk mempertanyakan keberadaan gedung-gedung yang sudah dibangun atau sementara dibangun di Kota Kendari sudah memiliki kajian risiko bencana atau belum," kata Rajab Jinik, Kamis (24/12/2020).

Kata dia, untuk gedung-gedung yang sudah terlanjur menjalankan bisnisnya seperti hotel, tempat hiburan malam (THM) dan sebagainya yang belum memiliki kajian risiko bencana agar segera mengurus secepatnya, karena itu merupakan syarat khusus dan wajib dalam amanat undang-undang

"Bagi gedung-gedung yang baru dibangun dan tidak memiliki kajian risiko bencana untuk dihentikan dulu. Kita minta PUPR khususnya bagian Tata Ruang menghentikan sementara pembangunan gedung yang tidak memiliki kajian risiko bencana," tegasnya.

Politisi Partai Golkar itu menerangkan, mestinya semua dokumen pengurusan izin termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin yang lain harus berpatokan dalam kajian risiko bencana.

Katanya, jika kajian risiko bencana dari BPBD belum keluar, maka IMB harusnya tidak dikeluarkan, termasuk zin-izin yang lain.

Baca juga: Hari Ini, Tiga Pasien COVID-19 asal Muna dan Konawe Meninggal Dunia

"Karena kalau mau membangun harus memperhatikan risiko bencana yang ada di wilayahnya. Jangan sampai risiko bencana yang nantinya akan terjadi di kemudian hari bisa merugikan masyarakat sekitar," jelasnya.

Terkait adanya bangunan tidak memiliki kajian risiko bencana, Rajab menilai PUPR dan PTSP telah keliru mengeluarkan IMB sementara kajian risiko bencana belum dikeluarkan BPBD Kota Kendari.

"Pertanyaan kita, bagaimana IMB-nya bisa keluar sementara kajian risiko bencana belum keluar duluan dari BPBD. Ini yang harus kota sinkronkan dengan keputusan pemerintah kota. Jangan sampai asal membuat tapi merugikan masyarakat sekitarnya," paparnya.

Rajab juga menjelaskan, seperti konsultasi DPRD Kota Kendari di Jakarta dan Bali, semua gedung-gedung besar berlantai memiliki kajian risiko bencana dibuktikan dengan plan risiko bencana yang terpasang di tembok-tembok gedung.

"Jalur evakuasi kajian risiko bencan sangat penting, supaya ada jaminan keselamatan masyarakat terhadap yang namanya fasilitas umum itu terpenuhi ketika ada bencana," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kendari, Muhammad Syahbirin menerangkan, berdasarkan kajian risiko bencana Kota Kendari tahun 2019, Kota Kendari memiliki beberapa potensi bencana, seperti gempa bumi dengan kategori sedang, tanah longsor kategori rendah dan tinggi, banjir kategori tinggi, juga tsunami dengan kategori sedang.

"Makanya kajian risiko bencana itu penting untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan bersama nantinya," jelasnya. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga