Kritik Susi Pudjiastuti Soal Penggunaan Cantrang yang Kembali Diizinkan

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Kamis, 11 Juni 2020
0 dilihat
Kritik Susi Pudjiastuti Soal Penggunaan Cantrang yang Kembali Diizinkan
Mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti kritik penggunaan kembali cantrang. Foto: Ist.

" Ikan sudah banyak saatnya Kapal2 Raksasa Cantrang, Trawl, Purseiners dll mengeruk kembali.. Saatnya panen bibit lobster yg sudah ditunggu tunggu Vietnam. Inilah Investasi yg kita banggakan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, mengkritik soal penggunaan cantrang yang kini kembali diizinkan.

Di mana saat kepemimpinan Susi, cantrang dilarang digunakan karena dinilai merugikan.

"Ikan sudah banyak saatnya Kapal2 Raksasa Cantrang, Trawl, Purseiners dll mengeruk kembali.. Saatnya panen bibit lobster yg sudah ditunggu tunggu Vietnam. Inilah Investasi yg kita banggakan," tulis Susi di akun Twitter-nya.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut juga mengkritik soal dibolehkannya kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gross ton (GT) beroperasi. Susi mengkritik, bahwa kapal di atas 100 GT biasanya dilengkapi dengan cantrang berukuran besar yang ukuran tali cantrangnya paling pendek yaitu sekitar 1,8 hingga 2 km.

Cantrang tersebut bisa menangkap ikan hingga ke dasar laut. Hal ini bisa membuat sumber daya ikan bisa tergerus habis dan bisa merugikan nelayan tradisional.

"Ini kapal cantrang yang kecil. Yang gede di atas 100 GT, talinya bisa 6 kilometer. Sweepingnya dasar lautnya bisa mencapai lebih dari 500 Ha," kata Susi menanggapi cuitan warganet mengenai cara kerja kapal cantrang.

Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah kepemimpinan Edy Prabowo kembali mengizinkan untuk menambah 8 alat tangkap ikan yang boleh digunakan nelayan, salah satunya adalah cantrang.

Baca juga: Sembilan Daerah di Sultra Diperkirakan Bakal Dilanda Cuaca Ekstrem

Padahal, penggunaan cantrang sempat dilarang di era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti periode 2014-2019.

“Memasukan nilai produktivitas alat penangkap ikan (API) yang sebelumnya belum diatur/dilarang (sesuai dengan R. Permen KP tentang Jalur dan Penempatan API),” ucap Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dalam paparan tertulis yang disampaikan dalam konsultasi publik, Selasa (9/6/2020), yang dikutip dari tirto.id.

Keputusan itu disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Lewat keputusan ini juga, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.

“Mencabut Keputusan Menteri KP No. 86/KEPMEN-KP/2016,” ucap paparan tertulis yang ditampilkan Trian dalam subjudul subtansi pengaturan.

Pada 29 Oktober 2019, Edhy Prabowo sempat mengaku belum akan mencabut larangan penggunaan cantrang. Meski demikian, ia bilang akan mendengar dulu masukan dari berbagai pemangku kepentingan terutama dari pelaku usaha.

Waktu itu, Edhy juga berdalih sedang berfokus membereskan masalah internal yang menurutnya lebih penting dari cantrang. Hanya saja keputusannya untuk mengkaji ulang kebijakan Menteri Susi tetap terbuka. Sebelum keputusan Edhy bulat mencabut larangan cantrang, penolakan sudah mulai bermunculan atas wacana ini.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga