Kronologis KPK Tetapkan Tersangka Bupati Kuansing Terkait Suap Izin Sawit

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 20 Oktober 2021
0 dilihat
Kronologis KPK Tetapkan Tersangka Bupati Kuansing Terkait Suap Izin Sawit
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) dalam konferensi pers terkait suap Bupati Kuansing di KPK. Foto: Repro Sindonews.com

" Konstruksi perkara itu, yang menjerat keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau "

JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) Andi Putra (AP) menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.

Andi diduga menerima janji suap sebesar Rp 2 miliar dari General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso (SDR).

"KPK melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka (AP dan SDR)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di kantornya, Jakarta, Selasa (19/10/2021) malam.

Lebih lanjut Lili menjelaskan, awalnya KPK menerima informasi bahwa Andi akan menerima uang yang berhubungan dengan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT Adimulia sedang mengurus perpanjangan HGU yang membutuhkan surat persetujuan dari bupati.

Pada 18 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sudarso dan Senior Manager PT Adimulia Paino (PN) telah membawa uang masuk ke rumah Andi di Kuansing. Mereka keluar dari rumah itu 15 menit kemudian.

“Beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR dan PN di Kuansing,” kata Lili.

Konstruksi perkara itu, yang menjerat keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

“Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta,” katanya.

Selanjutnya, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta kepada Andi Putra. Guna mengurus salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, pada hal seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR kemudian mengajukan surat permohonan ke AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ucap Lili.

Namun dalam operasi tersebut sempat mengalami kendala. Sebab Bupati Kuansing Andi Putra hampir lolos dari penangkapan tim KPK.

Akan tetapi tim sudah lebih dulu mengamankan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan rekannya, Paino, serta dua orang sopir saat keluar dari rumah pribadi Andi Putra. Sudarso diduga baru saja selesai menyerahkan uang kepada Andi Putra.

Usai berhasil menangkap Sudarso dan tiga orang lainnya, tim kemudian mencari Andi Putra di dalam rumah pribadinya untuk turut diamankan. Namun saat itu Andi Putra tidak ditemukan.

Tim meminta pihak keluarga menghubungi Andi. Tim meminta Andi menyerahkan diri ke Polda Riau.

Sehingga Andi menyerahkan diri ke Polda Riau pada pukul 22.45 WIB. Tim KPK menyita bukti berupa petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai berjumlah Rp 80,9 juta, uang Sin$ 1.680 dan HP Iphone XR.

Oleh sebab itu, penasihat hukum Bupati Kuansing Andi Putra, Dody, membantah bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap kliennya. KPK menyebut bantahan itu hak tersangka.

Baca Juga: Rakernas JMSI Bahas Soal Informasi, Demokrasi dan Kompetensi

Baca Juga: Siswa SMP Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Malaoge Buton

“Kalau menurut kami bahwa boleh saja tersangka melalui PH (penasihat hukum)-nya menyangkal, mengatakan apapun. Itu hak mereka juga, tidak jawab juga sama, hak mereka tuh ada, jadi kami hormati. Karena kan KPK bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” kata Lili Pintauli Siregar.

Sementara Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menambahkan, tersangka tak harus memberikan keterangan kepada publik yang senada dengan penyidik.

Setyo menyebut tak masalah bila pihak tersangka memberi keterangan ke publik menurut versi sendiri.

“Bupati melalui PH-nya menolak sebutan OTT. Yang pertama, dijelaskan tersangka memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan sesuai atau menyampaikan keterangan sesuai dengan versinya dia,” kata Setyo.

“Dan itu juga tidak akan dipaksakan oleh penyidik, penyidik memaksakan harus seperti ini seperti itu, tidak, itu haknya tersangka,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Andi Putra dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara SDR selaku pemberi suap dijerat pasal 5 huruf a atau huruf atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Provinsi Riau. Ada delapan orang yang diamankan termasuk Bupati Kuansing, Andi Putra.

“KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 8 orang. Di antaranya benar Bupati Kuansing, ajudan dan beberapa pihak swasta,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/10/2021). (A)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga