Kuasa Hukum Masyarakat Bakal Laporkan Kembali Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel

Deni Djohan, telisik indonesia
Sabtu, 25 Juli 2020
0 dilihat
Kuasa Hukum Masyarakat Bakal Laporkan Kembali Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel
Suasana konferensi pers kuasa hukum masyarakat Buton Selatan (Busel), Dian Farizka dkk di Kota Baubau. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Nah, inilah ruang kami untuk membuka kembali kasus itu. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Meski telah ditolak melalui upaya praperadilan, Kuasa Hukum Masyarakat Buton Selatan (Busel), Dian Farizka dkk, mengaku bakal melaporkan kembali Bupati Busel, H. La Ode Arusani atas dugaan kepemilikan ijazah palsu saat mendaftar di DPRD dan wakil bupati.

Hal ini dikatakan Dian Farizka, melalui konferensi pers di Kota Baubau, Jumat (24/07/2020). Kata dia, berdasarkan putusan PN Pasarwajo nomor: 2/Pid.Pra/2020/PN Psw, halaman 58 dari 59, hakim ketua, Tulus Hasudungan Pardosi, menimbang, bahwa terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon apabila di kemudian hari berhasil ditemukan alat bukti baru, maka perkara dapat dibuka kembali meskipun tanpa permohonan praperadilan.

"Nah, inilah ruang kami untuk membuka kembali kasus itu," beber Dian Farizka kepada awak media.

Lebih jauh dikatakan, adapun laporan polisi yang akan dilakukan yakni dua jalur. Jalur pertama menyerahkan novum atau bukti baru terhadap pelapor sebelumnya, Ridwan Azali dan laporan baru dari warga Busel yang merasa dirugikan.

Baca juga: UKM di Lokasi Wisata Diusulkan Terima Bantuan Stimulus Permodalan

"Jadi dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan kembali di Polda Sultra," tambahnya.

Selain di Polda Sultra, lanjutnya, akan ada laporan di Papua, Mimika. Di Mimika, materi laporannya berkaitan dengan laporan sebelumnya yang telah di-SP3 oleh Polres setempat. Selain itu, akan ada laporan baru dari guru setempat.

"Jadi laporannya ini akan serentak. Alternatif buruknya, lebih dahulu di Polda ketimbang di Polres Mimika," terangnya.

Perlu diketahui, perkara dugaan penggunaan dan penerbitan ijazah palsu milik La Ode Arusani telah bergulir sejak 2018 lalu. Polda Sultra akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti. Hal sama juga terjadi di Polres Mimika, Papua. Pihak Polres akhirnya menghentikan penyelidikan tersebut karena tidak cukup bukti. Kasus tersebut juga sudah melalui upaya Praperadilan. Hanya pihak Pengadilan Negeri Timika tetap menganggap kasus tersebut tidak cukup bukti atau permohonan pemohon ditolak.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga