KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Seorang anak di bawah umur harus berurusan dengan hukum usai ditangkap Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur, karena melakukan tindak pidana pencurian berulang kali.
Pelaku diamankan pada Kamis (31/8/2023) kemarin sekitar pukul 21.00 Wita, di Rumah Kos Orange Desa Tani Inda Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Kanit 1 Sat Reskrim Polres Kolaka Timur, Ipda Ramadhan mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku yang masih di bawah umur usai melakukan pencurian motor merk Jupiter Z warna merah beserta handphone Xiomi Red Note 8 Pro.
"Pelaku telah mengakui melakukan pencurian tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku melancarkan aksinya dengan memasuki rumah korban melalui jendela depan pada pukul 01.00 dini hari dan langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil Hp Xiomi Red Note 8 Pro di ruangan tengah.
