Kuasa Hukum Terdakwa Muchlis Minta JPU Tetapkan 4 Saksi jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kendari 2020

Hamlin, telisik indonesia
Jumat, 04 Juli 2025
0 dilihat
Kuasa Hukum Terdakwa Muchlis Minta JPU Tetapkan 4 Saksi jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kendari 2020
Kuasa hukum Muchlis, Kamal Rahmat saat menyampaikan kepada JPU agar 4 orang saksi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi makan minum Setda Kendari 2020, Kamis (3/7/2025). Foto: Hamlin/Telisik.

" Kuasa hukum terdakwa Muchlis, Kamal Rahmat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar beberapa saksi yang telah dihadirkan dimuka persidangan dipertimbangkan statusnya menjadi tersangka "

KENDARI, TELISIK.ID - Kuasa hukum terdakwa Muchlis, Kamal Rahmat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar beberapa saksi yang telah dihadirkan dimuka persidangan dipertimbangkan statusnya menjadi tersangka.

Hal itu, disampaikan Kamal di muka persidangan pada agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Setda Kota Kendari anggaran tahun 2020 yang digelar di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (3/7/2025).

Adapun para saksi tersebut yaitu Hardiana selaku Kasubag rumah tangga, Jahuddin selaku Kabag Umum Setda tahun 2020 sekaligus Panitia Pelaksana Kegiatan Tugas dan Kegiatan (PPTK), Alimin selaku Bendahara Barang Setda tahun 2020 dan Asnita Malaka selaku Staf Wakil Wali Kota tahun 2020, Siska Karina Imran.

Menurut Kamal, berdasarkan fakta persidangan, menunjukan bahwa saksi Hardiana, Asnita Malaka, Jahuddin, dan juga Alimin memiliki peran yang sangat signifikan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Mohon kiranya JPU mengambil sikap, terkait sikap mereka (saksi) ini, karena ketiga terdakwa ini tidak mengetahui perlakuan-perlakuan mereka (saksi) yang melakukan manipulasi administrasi," jelas Kamal.

Baca Juga: Sidang Korupsi Makan Minum Setda Kendari 2020, Kuasa Hukum Nahwa Umar Kesal Jawaban Saksi Berbeda dengan di BAP

Selain itu, Kamal juga menyebut bahwa dalam kasus ini, tidak terlepas dari kesalahan Jahuddin selaku Kasubag Umum dan PPTK yang tidak melakukan validasi dan keabsahan data.

"Olehnya itu, atas nama Hardiana, Asnita Malaka, Jahuddin dan Alimin, kiranya penuntut umum mengembangkan kasus ini, agar kasus ini terang benderang, dan semua bisa mengakses keadilan, olehnya itu penetapan tersangka pada orang-orang ini sehingga patut dilakukan," tegas Kamal.

Tidak hanya itu, dalam persidangan yang sama Kamal juga meminta kepada JPU agar menghadirkan Siska Karina Imran untuk memberikan keterangan di muka persidangan berikutnya.

"Yang menjadi bola liar ini pernyataannya Asnita Malaka, kiranya jaksa juga mempertimbangkan untuk menghadirkan Siska Karina Imran di dalam persidangan-persidangan berikutnya, biar kita ketahui bersama bagaimana fakta yang sebenarnya terjadi," tegasnya.

Setelah mendengar penyampaian penasehat hukum, Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberi tanggapan.

Baca Juga: JPU Hadirkan 5 Saksi pada Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kendari 2020

"Izin yang mulia terkait yang disampaikan oleh penasehat hukum, bahwa manipulasi administrasi itu adalah kesimpulan penasehat hukum," singkat JPU menanggapi permintaan penasehat hukum, Muchlis, Kamal Rahmat.

Sementara itu, secara terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Aguslan menyampaikan, dalam proses persidangan yang tengah bergulir fokus jaksa adalah proses pembuktian dakwaan.

"Terkait dengan penetapan tersangka ya, itu kan nanti dilihat dulu perkembangannya bagaimana, jadi terkait dengan persidangan kita hargai dulu proses persidangan. Hari ini jaksa itu berupaya membuktikan dakwaannya," kata Aguslan saat diwawancara awak media usai menyaksikan proses persidangan. (A)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga