KENDARI, TELISIK.ID - Sekitar tujuh perusahaan telah mengadukan nasib karyawannya kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari.

Tak hanya itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari juga telah menerima laporan karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Aduan tersebut, buntut merosotnya omzet perusahaan akibat kondisi COVID-19 ditambah diterapkannya PPKM Mikro.

Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, sampai saat ini sekira ada tujuh perusahaan telah melapor.

Dalam laporannya, perusahaan melaporkan telah merumahkan karyawan dan mempekerjakan karyawannya dengan sistem shift.