Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku yang Hanguskan Empat Rumah di Baubau

Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 11 Februari 2025
0 dilihat
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku yang Hanguskan Empat Rumah di Baubau
Kanit II Satreskrim Polres Baubau, Ipda Daniel Simangunsong, (kanan depan), dan Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad (kiri depan) saat konferensi pers di Mapolres Baubau, Selasa (11/2/2025). Foto: Elfinasari/telisik

" Polisi telah berhasil menangkap dua orang pria berinisial FF (20) dan RG (32) yang diduga membakar hingga menghanguskan empat rumah warga di Kelurahan Lipu, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara "

BAUBAU, TELISIK.ID - Polisi telah berhasil menangkap dua orang pria berinisial FF (20) dan RG (32) yang diduga membakar hingga menghanguskan empat rumah warga di Kelurahan Lipu, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (24/1/2025).

Kanit II Satreskrim Polres Baubau, Ipda Daniel Simangunsong, mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka terbukti melakukan tindakan pidana yang membahayakan keamanan umum, manusia, atau barang, yang menyebabkan kebakaran empat rumah warga.

Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, menjelaskan kronologis kejadian. Pada awalnya, pada hari Jumat, 25 Januari 2025, pelaku FF mengajak pelaku RG untuk pergi ke Topa dengan tujuan mengambil BBM jenis solar yang berada di jembatan Topa, Kelurahan Sulaa, Kota Baubau, menggunakan mobil milik HL.

Baca Juga: Guru ASN di Baubau Ditangkap Gegara Nyambi Kurir Sabu

Saat itu, pelaku FF sudah memesan BBM tersebut dari WW dan berkomunikasi melalui telepon untuk membeli BBM jenis solar. Sekitar pukul 20.10 WITA, pelaku FF bersama RG mengambil minyak dari pelabuhan Topa.

"Pelaku FF akan membawanya ke ID yang akan menjualnya kembali ke Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba, Kabupaten Buton Utara," kata Rahmad, saat konferensi pers, Selasa (11/2/2024).

Dalam perjalanan dari Topa menuju tempat WW, mobil tersebut dikemudikan oleh pelaku FF dan pelaku RG memuat 40 jerigen ukuran 20 liter BBM jenis solar.

Sekitar pukul 20.30 WITA, kendaraan mereka melintas di Jalan Sibatara, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau. Saat itu, RG melihat sisi kiri mobil yang mereka tumpangi sudah berasap di sekitar knalpot mobil.

Karena panik, pelaku FF dan RG turun dari mobil dan mencoba memadamkan api dari mobil tersebut dengan bantuan beberapa warga yang juga ikut menyiram.

"Namun, karena api sudah membesar, mobil tersebut didorong ke depan dan menabrak pagar rumah warga, La Seni," jelas Rahmad.

Kemudian, BBM yang dimuat oleh mobil pikap tersebut tumpah. Tumpahan BBM menyebabkan api dari mobil merambat dan membakar empat rumah warga.

Setelah api yang membakar rumah dan mobil dipadamkan, anggota unit INAVIS Polres Baubau bersama anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau mendatangi TKP kebakaran, mengamankan TKP, dan kemudian melakukan olah TKP pada kejadian kebakaran.

Dari hasil olah TKP, diketahui nomor mesin dari mobil yang digunakan tersangka.

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa mobil jenis Suzuki AEV415WCL (4x2) M/T model Pick Up dengan nomor rangka MHYHDC61TKJ106448 dan nomor mesin K15BT-1049669 dan nomor polisi DT 9329 CG adalah milik HL.

Selanjutnya, anggota Opsnal Polres Baubau melakukan interogasi kepada HL, dimana ia mengakui bahwa mobil tersebut merupakan mobil miliknya yang biasa digunakan untuk mengangkut sembako, dan pelaku FF merupakan sopir mobil.

Rahmad menyebutkan bahwa WW, yang diduga sebagai penyedia BBM yang dibeli tersangka, saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Barang bukti yang diamankan satu unit mobil jenis Suzuki AEV415WCL (4x2) M/T model Pick Up dengan nomor rangka MHYHDC61TKJ106448 dan nomor mesin K15BT-1049669 dengan nomor polisi DT 9329 CG.

Baca Juga: Kurir Narkotika Lintas Provinsi Dibekuk Saat Turun dari Pesawat di Bandara Haluoleo Kendari

Proses penanganan kasus tindak pidana karena kesalahan dan kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran terhadap beberapa rumah warga saat ini masih dalam proses pemberkasan.

Setelah berkas rampung selanjutnya akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Baubau untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.

Keduanya dijerat pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga