Spesialis Pencuri Headphone asal Konawe Dibekuk Polisi

Aris Syam, telisik indonesia
Rabu, 12 Januari 2022
0 dilihat
Spesialis Pencuri Headphone asal Konawe Dibekuk Polisi
Tesangka AR saat diamankan di Mako polres Konawe beserta Barang Bukti enam unit Headphone.(foto:ist)

" Polres Konawe berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencurian Headphone "

KONAWE, TELISIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) Konawe berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencurian Headphone di Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe, Rabu (12/1/2022).

Pelaku yang diamankan Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe tersebut berinisial AR ( 28), warga Desa Panggulawu berserta barang bukti (BB) enam buah Handphone (HP)

Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso, melalui Kasat Reskrim, AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru menuturkan, penangkapan terduga pelaku pencurian itu bermula adanya laporan salah seorang warga Uepai, Raipin yang merasa kehilangan enam unit HandPhone sekaligus yang berada di rumahnya itu.

Setelah menerima laporan, pihak Timsus Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap inisial AR.

Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu, Pengemudi Ojol Surabaya Diciduk Polisi

"Terduga pelaku AR kami amankan di kediamannya di Desa Panggulawu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe," kata Jacub, dalam keterangan tertulisnya.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan terdapat AR, jika dirinya melakukan pencurian itu sekitar pukul 02.00 Wita, di sebuah rumah korban dengan cara mencungkil jendela rumah korban.

Baca Juga: Rumah Makan di Makassar Jual Daging Penyu Hijau Yang Dilindungi

"Selain mengambil Handphone, pelaku juga mengambil 12 rokok dagangan korban," jelasnya.

Jacub menambahkan, dari hasil pencurian enam unit Handphone tersebut, dua di antaranya telah ia jual dengan harga Rp 700 ribu di konter berbeda dan hasil penjualan HP tersebut dipakai untuk melunasi hutangnya.

"Pelaku dijerat pasal 363 subsider 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutupnya.

Perlu diketahui, terduga AR ini juga sebelumnya pernah terjerat hukum di negara tetangga atas kasus perdagangan manusia. (C)

Reporter: Aris Syam

Editor: Kardin

Baca Juga