Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Kunjungi Ketua Pengadilan Tinggi

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Rabu, 16 Agustus 2023
0 dilihat
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Kunjungi Ketua Pengadilan Tinggi
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, kunjugi Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

" Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba melakukan kunjungan ke Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, sekaligus melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ridwan Ramli "

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba melakukan kunjungan ke Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, sekaligus melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ridwan Ramli, Selasa (15/8/2023) 

Silvester Sili Laba mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan mempererat hubungan baik yang telah terjalin antara kedua belah pihak, salah satunya memberikan pelayanan lebih baik terkait warga binaan yang sedang dalam proses peradilan, serta diharapkan terdapat peningkatan sinergitas serta kerjasama yang baik, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Sulawesi Tenggara.

Pertemuan tersebut direspon baik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, ke depan diharapkan dapat semakin mempererat hubungan Kantor Wilayah Kemenkumham dan Pengadilan Tinggi semakin kuat dan koordinasi semakin solid.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Koordinasi dengan Gubernur Soal Remisi HUT ke-78 RI

Kunjungan itu bukanlah pertama kalinya dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, itu adalah bentuk kerjasama yang memang harus terus berlanjut guna membangun koordinasi dan sinergi utamanya dalam pelayanan terkait warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani proses peradilan.

Mengingat Kemenkumham dan Pengadilan Tinggi pernah bersama di bawah satu induk sebelum dilakukan pemisahan, maka sinergi antara kedua lembaga tersebut harus selalu terjaga.

Dilansir dari www.kemenkumham.go.id kedua lembaga tersebut, sebelumnya berada di bawah naungan yang sama, dalam sidang PPKI tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman dalam struktur Negara menurut UUD 1945. Dalam UUD 1945 tadi disebutkan departemen termasuk Departemen Kehakiman yang mengurus tentang pengadilan, penjara, kejaksaan dan sebagainya.

Dalam sidang PPKI tersebut dibuat pula penetapan tentang tugas pokok masalah ruang lingkup tugas Departemen Kehakiman walaupun secara singkat masih mengacu kepada peraturan Herdeland Yudie Staatblad Nomor 576.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Ingatkan Pegawai Tidak Main-Main dengan Narkoba

Hingga akhirnya terjadi pengalihan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung, berawal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Pada 23 Maret 2004, Presiden Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung yang kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung pada 31 Maret 2004. (B-Adv)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga