Tergiur Upah Rp 50 Ribu per Gram, Petani di Muna Nekat Jadi Kurir Narkoba

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 09 Januari 2025
0 dilihat
Tergiur Upah Rp 50 Ribu per Gram, Petani di Muna Nekat Jadi Kurir Narkoba
Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun, bersama beberapa personelnya saat mengamankan SA. Foto : Sunaryo/Telisik

" SA, petani asal Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, nekat menjadi kurir narkoba untuk menambah penghasilannya "

MUNA, TELISIK.ID – SA, petani asal Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, nekat menjadi kurir narkoba untuk menambah penghasilannya.

SA, yang terdesak ekonomi, diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Muna saat menempel narkoba jenis sabu-sabu di bawah pohon beringin di lokasi wisata permandian Topa, Desa Labone, pada Senin (6/1/2025).

Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SA dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik tersangka. Anggota Polres Muna langsung bergerak untuk mengamankan tersangka di lokasi kejadian.

Baca Juga: Empat Petugas SPBU Muna Katrol Harga BBM Bersubsidi, Diancam Enam Tahun Penjara

“Tersangka saat itu mondar-mandir dan menyimpan sesuatu di bawah pohon beringin. Anggota langsung mengamankannya dan menemukan satu bungkus mie instan yang berisi dua sachet diduga sabu,” ungkap Asrun, Kamis (9/1/2025).

Polisi menyita sabu seberat 35,14 gram yang disimpan di dalam empat sachet. Sabu-sabu tersebut didapatkan tersangka dari Kendari dan dibawa melalui jalur penyeberangan feri Torobulu-Tampo untuk diedarkan di Muna.

“Sabu itu rencananya akan diedarkan di Muna oleh tersangka,” tambah Asrun.

Tersangka SA beralasan bahwa dirinya baru pertama kali menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba. Ia tergiur dengan imbalan upah sebesar Rp 50 ribu per gram sabu yang berhasil dijual.

Barang haram tersebut diperolehnya dari Kendari, yang didapatkan melalui perantaraan seorang narapidana di Lapas Kendari berinisial Z.

“Barangnya (sabu) saya ambil di Lorong Jati yang diarahkan oleh salah seorang narapidana di Lapas Kendari berinisial Z,” ujar SA.

Baca Juga: Guru Wali Kelas di Kendari Lecehkan Siswa Kelas 4 SD, Korban Alami Trauma

Sebelum ditangkap, SA mengaku telah menjual 15 gram sabu dan sudah menikmati upah dari penjualannya. Untuk barang bukti yang ditemukan, yaitu 35,14 gram sabu, ia menempelkan narkoba di bawah pohon beringin di permandian Topa sesuai arahan dari Z.

“Tugas saya hanya menempelkan di titik yang sudah ditentukan. Ketika barangnya sudah diambil, saya langsung dikirimkan upah,” terang SA.

SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga