Langgar Batasan Dana Kampanye, Paslon Bakal Gugur
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 29 September 2020
0 dilihat
Pembatasan pengeluaran dana kampanye pasangan calon peserta Pilkada di Sultra. Insert: Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sultra, Ade Suerani. Foto: Repro Google.com
" Batasan pengeluaran dana kampanye merupakan ketentuan tegas, memiliki sanksi administrasi. Jika dilanggar, Paslon dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai Paslon, sebagaimana ketentuan UU Pemilihan. "
KENDARI, TELISIK.ID - KPU telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye. Jika pasangan calon (Paslon) melanggar, akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai Paslon.
Hal tersebut disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sultra, Ade Suerani, Selasa (29/9/2020).
Menurut Ade Suerani, selain mengatur batasan penerimaan dana kampanye setiap Paslon, KPU juga mengatur batasan pengeluaran dana kampanye.
Untuk batasan penerimaan dana kampanye telah menetapkan bahwa sumbangan yang berasal dari perseorangan, dalam hal ini sumbangan orang per orang, dibatasi paling banyak Rp 75 juta.
Sedangkan untuk sumbangan yang berasal dari partai politik pengusul, kelompok ataupun badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta.
Baca juga: Arhawi Tawarkan Program Wakatobi Bersinar Tahap II
Sementara untuk batasan pengeluaran dana kampanye, KPU telah menetapkan formulanya. Angkanya atau total batasannya ditetapkan oleh KPU daerah yang menyelenggarakan pemilihan.
Batasan pengeluaran dana kampanye tersebut ditentukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Pasangan Calon atau LO Pasangan Calon dan partai politik pengusul.
Ada beberapa komponen yang menjadi pertimbangan dalam penetapan batasan pengeluaran dana kampanye yakni frekuensi kampanye, jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, jumlah pemilih termasuk jumlah kepala keluarga (KK) daerah setempat.
"Batasan pengeluaran dana kampanye merupakan ketentuan tegas, memiliki sanksi administrasi. Jika dilanggar, Paslon dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai Paslon, sebagaimana ketentuan UU Pemilihan," katanya.
Adapun batasan pengeluaran dana kampanye di tujuh kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada di Sultra, di antaranya adalah untuk di KPU Konawe sebesar Rp 16.450.000.000, Konawe Utara Rp 6.997.468.000, Konawe Kepulauan Rp 3.196.805.000, Kolaka Timur Rp 10.523.290.000, Muna Rp 14.738.972.000, Buton Utara Rp 6.299.550.000 dan Wakatobi Rp 14.506.102.000.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali