Langgar Izin Tinggal, 3 WNA Tiongkok Ditangkap Petugas Imigrasi Sulawesi Tenggara
Hamlin, telisik indonesia
Sabtu, 19 Juli 2025
0 dilihat
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra, Ganda Samosir (kedua dari kanan) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novran Jaya (kedua dari kiri) bersama jajaran, saat menunjugan barang bukti milik 3 Pria WNA Tiongkok yang diduga melanggar aturan Keimigrasian. Foto: Hamlin/Telisik.
" Tiga orang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, berhasil diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari dan Kanwil Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) "

KENDARI, TELISIK.ID - Tiga orang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, berhasil diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari dan Kanwil Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novran Jaya menyatakan, tiga WNA tersebut ditangkap saat tim gabungan melakukan operasi wirawaspada yang digelar pada 16 Juli hingga 17 Juli 2025 lalu.
"Yang pertama, 2 WNA yang ditemukan petugas di wilayah Kolaka, 1 (orang) berinisial JY (53) asal Tiongkok, dan XY (45) asal Tiongkok", ujar Novran Jaya kepada awak media saat konferensi pers, Jumat (18/7/2025) malam.
Menurut Novran Jaya, berdasarkan data pada Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (Apgakum), JY dan XY, hanya memegang izin tinggal kunjungan (ITK). Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua WNA tersebut diduga telah menyalahgunakan izin tinggal.
"WNA inisial JY, diduga melakukan kegiatan jual beli di wilayah Kolaka. Kemudian WNA Tiongkok inisial XY diduga menyalahgunakan izin tinggal, ketika ditemukan WNA tersebut (XY) menggunakan pakaian kerja," jelas Novran Jaya.
Baca Juga: Operasi Patuh Anoa di Kendari, Polisi Tilang Puluhan Kendaraan Roda Dua
Sementara itu, kata Novran Jaya, WNA lainya berinisial YS (37) ditemukan oleh Tim Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di salah satu masjid di Kota Kendari.
Dari pemeriksaan awal kata Novran, YS memiliki izin tinggal kunjungan (ITK), namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, izin tinggal YS sudah melebihi masa izin tinggal.
"Setelah didalami WNA tersebut (YS) sudah overstay, maksudnya izin tinggalnya sudah berhenti, bahkan lebih dari 60 hari," kata Novran Jaya.
Novran Jaya menyatakan, WNA yang berinisial JY dan WNA berinisial XY, diduga melanggar pasal 122 huruf (a) juncto pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara WNA yang berinisial YS diduga melanggar pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang menyatakan bahwa orang asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari dikenakan deportasi dan penangkalan," tegas Novran Jaya.
Baca Juga: Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalan Wayong Kendari yang Tewaskan 1 Orang
Dalam pengungkapan kali ini, Tim gabungan Imigrasi Sultra juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, dua dokumen paspor, 4 unit handphone serta beberapa barang jualan milik WNA JY.
Sementara itu, Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sultra, Ganda Samosir menyatakan, operasi wirawaspada yang dilakukan oleh pihaknya merupakan tindak lanjut dari perintah Direktur Pengawasan dan Keimigrasian.
"Operasi ini dilakukan serentak di seluruh indonesia," ujar Ganda Samosir. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS